Perjudian Online

Seorang Pria di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Usai Kedapatan Menjual Chip Higgs Domino

Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor: Satia
serambinews.com
Game slot Higgs Domino 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Arif Budiman (38) dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli, lantaran kedapatan melakukan transaksi perjudian online.

Pria ini menjalani hukuman cambuk di depamn umum terbukti bertransaksi judi.

Di mana, Arif menjual Chips Higgs Domino kepada orang.

Dikutip dari Serambinews.com, terdakwa merupakan warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Adam Muis dalam sidang vonis, Rabu (23/8/2023) menjatuhkan hukuman 20 kali cambukan terhadap Arief.

Baca juga: Detik-detik Kader PSI Mau Pakaikan Jaket PSI ke Gibran, Langsung Ditarik Giring, Grace Minta Maaf

Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap Terdakwa Arif Budiman sebanyak 20 kali cambuk,” bunyi putusan nomor 20/JN/2023/MS.Sgi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Baca juga: Wanita Bongkar Perselingkuhan Calon Suami, Bacakan Chat dengan Wanita Lain di Hari Pernikahan

Kronologis Kasus

Kasus ini berawal saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie menerima laporan warga pada Kamis (20/7/2023) telah terjadi transaksi judi berupa chips higgs Domino di Gampong Lambideng.

Sekira pukul 01:00 WIB, petugas menuju lokasi dan mendapatkan terdakwa sedang duduk di sebuah kios.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan riwayat transaksi jual beli chip higgs domino.

Kemudian terdakwa mengakui bahwa selama ini ianya sering melakukan aktifitas jual beli chip Higgs Domino.

Terdakwa Arif diketahui menginstal aplikasi High Domino dengan mengunakan smartphone miliknya.

Baca juga: EF Kids & Teens Lakukan Ekspansi Bisnis di Awal Tahun, Dorong Pengembangan SDM Unggul

Kemudian terdakwa login dan langsung bermain didalam akun tersebut dengan jenis permainan seperti DuoFuDouCAI dan FAFAFA.

Setelah terdakwa bermain dengan memasang taruhan tertentu dipermainan tersebut, terdakwa berhasil memenangkan atau untung untuk mendapatkan koin emas/chip Higgh Domino.

Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino melakui akun miliknya.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, SMK Al Washliyah 12 Sei Rampah Kebanjiran, Terpaksa Liburkan Siswa

Terdakwa mendapat keuntungan dalam 1 satu bulan sebesar Rp 300.000.

Menurut pengakuannya, hal tersebut dilakukannya karena faktor ekonomi dan keuntungan tersebut juga digunakannya untuk modal menampung Chip dari para pemain.

Tedakwa sadar apa yang dilakukannya itu adalah per judian, yang secara agama dan pemerintah sudah melarangnya.

 

Artikel Ini Tayang di Serambinews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved