Perjudian Online
Seorang Pria di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Usai Kedapatan Menjual Chip Higgs Domino
Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Arif Budiman (38) dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli, lantaran kedapatan melakukan transaksi perjudian online.
Pria ini menjalani hukuman cambuk di depamn umum terbukti bertransaksi judi.
Di mana, Arif menjual Chips Higgs Domino kepada orang.
Dikutip dari Serambinews.com, terdakwa merupakan warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Adam Muis dalam sidang vonis, Rabu (23/8/2023) menjatuhkan hukuman 20 kali cambukan terhadap Arief.
Baca juga: Detik-detik Kader PSI Mau Pakaikan Jaket PSI ke Gibran, Langsung Ditarik Giring, Grace Minta Maaf
Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap Terdakwa Arif Budiman sebanyak 20 kali cambuk,” bunyi putusan nomor 20/JN/2023/MS.Sgi.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
Baca juga: Wanita Bongkar Perselingkuhan Calon Suami, Bacakan Chat dengan Wanita Lain di Hari Pernikahan
Kronologis Kasus
Kasus ini berawal saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie menerima laporan warga pada Kamis (20/7/2023) telah terjadi transaksi judi berupa chips higgs Domino di Gampong Lambideng.
Sekira pukul 01:00 WIB, petugas menuju lokasi dan mendapatkan terdakwa sedang duduk di sebuah kios.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan riwayat transaksi jual beli chip higgs domino.
Kemudian terdakwa mengakui bahwa selama ini ianya sering melakukan aktifitas jual beli chip Higgs Domino.
Terdakwa Arif diketahui menginstal aplikasi High Domino dengan mengunakan smartphone miliknya.
Baca juga: EF Kids & Teens Lakukan Ekspansi Bisnis di Awal Tahun, Dorong Pengembangan SDM Unggul
Kemudian terdakwa login dan langsung bermain didalam akun tersebut dengan jenis permainan seperti DuoFuDouCAI dan FAFAFA.
Setelah terdakwa bermain dengan memasang taruhan tertentu dipermainan tersebut, terdakwa berhasil memenangkan atau untung untuk mendapatkan koin emas/chip Higgh Domino.
Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino melakui akun miliknya.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, SMK Al Washliyah 12 Sei Rampah Kebanjiran, Terpaksa Liburkan Siswa
Terdakwa mendapat keuntungan dalam 1 satu bulan sebesar Rp 300.000.
Menurut pengakuannya, hal tersebut dilakukannya karena faktor ekonomi dan keuntungan tersebut juga digunakannya untuk modal menampung Chip dari para pemain.
Tedakwa sadar apa yang dilakukannya itu adalah per judian, yang secara agama dan pemerintah sudah melarangnya.
Artikel Ini Tayang di Serambinews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Main Judi Online di Warung Kopi, Dua Pemuda di Aceh Diringkus Polisi, Uang Jutaan Rupiah Disita |
![]() |
---|
Jual Chip Higgs Domino di Facebook Iwan Dipidana Hakim Tujuh Bulan Penjara Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Seorang Pria di Kota Pangkalpinang Diseret ke Persidangan Usai Jual Chip Higgs Domino di Medsos |
![]() |
---|
Kedapatan Main Judi Online, Kejari Pidie Eksekusi Lima Warga Dengan Hukuman Cambuk |
![]() |
---|
Dapat Perintah Usai Dilantik, Menkominfo Budi Arie Setiadi Blokir Situs Judi dan 300 Ribu Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.