Berita Viral

Pemuda di Bali Diciduk Polisi Hendak Perkosa Bocah SD, Berawal Sering Intip Korban Mandi

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bedeng yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

Bambang mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu pun langsung diketahui oleh ayah dan neneknya.

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup dalam.

Sedangkan, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved