Berita Viral

Pemuda di Bali Diciduk Polisi Hendak Perkosa Bocah SD, Berawal Sering Intip Korban Mandi

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bedeng yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial MRF (20) di Bali nyaris mencabuli bocah Sekolah Dasar.

Perihal ini dilakukannya berawal dari sering mengintip bocah tersebut mandi.

Peristiwa ini terungkap, saat bocah tersebut menjerit melihat ada yang mengintipnya mandi.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut setelah mengintip dan merekam korban pada saat sedang mandi.

Baca juga: Janji Terakhir Josi Putri Cahyani ke Nenek Sebelum Hilang Kontak, Sempat Cerita Diancam Pria

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bedeng yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Motifnya, pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memerkosa korban," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar pada Jumat (25/8/2023).

Bambang mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula ketika dia mengintip sembari merekam korban saat sedang mandi menggunakan ponselnya pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Presiden Salat Jumat di masjid Al-Musannif, warga Berbondong-bondong Serbu Jokowi

Dua hari berselang, pelaku kembali mengintip korban yang sedang siap-siap untuk berangkat ke sekolah.

Setelah itu, pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban.

Dia lalu mendorong korban ke tempat tidur dan berupaya memerkosanya.

Sontak korban langsung teriak minta tolong ke keluarganya.

Baca juga: DERETAN Film Horor yang Tayang Sabtu-Minggu, Berikut Jadwalnya di Bioskop Medan

Kemudian, pelaku mengancam sembari mencekik leher korban agar tidak melawan dan berteriak.

"Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban dimana pelaku berusaha memerkosa korban,

Namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri," katanya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Cicipi Menu Narapidana, Imam Suyudi: Makanan Laik Hygiene

Bambang mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu pun langsung diketahui oleh ayah dan neneknya.

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup dalam.

Sedangkan, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved