Kasus Pencurian Saldo ATM

Kasus Pencurian Saldo ATM Jalan Ditempat, 3 Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Dipropamkan

Kasus pencurian saldo ATM yang dilaporkan korban Harry Jusmahadi di Polda Sumut terkesan jalan di tempat.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus pencurian saldo ATM yang dilaporkan korban Harry Jusmahadi di Polda Sumut terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak Januari 2023 lalu hingga kini, belum ada kejelasan maupun penetapan tersangka.

Ditemui di Bidpropam Polda Sumut, Harry mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi menunggu yang tidak pasti.

Bahkan, laporan yang kini memasuki 8 bulan lamanya, tidak menemui titik terak.

"Saya datang ke Bidpropam Polda Sumut ini melaporkan ketidak profesional penyidik khususnya Unit IV, Subdit III, Ditkrimum atas kasus pencurian saldo ATM. Selama delapan bulan, apapun tidak ada, bahkan pelaku masih leluasa berkeliaran sementara ini jelas pencurian," ucapnya saat ditemui di depan gedung Bidpropam Polda Sumut, Senin (28/8/2023).

Harry yang mengalami kerugian Rp 177 juta itu, menjelaskan bahwa uang yang diambil oleh pelaku yang merupakan sepupu dari mantan istrinya itu merupakan modal usaha bersama.

Di mana pemilik uang itu merupakan adik kandung Harry.

"Kalau penjelasan polisi pencurian dalam rumah tangga atau harta bersama, sementara itu mantan istri saya itu tahu betul itu uang siapa. Ini berencana mengambil uang itu, artinya kan memang sengaja mencuri. Harusnya polisi bijak dalam menangani kasus ini. Bahwa itu pencurian yang sudah direncanakan para pelaku," ungkapnya.

Harry yang ditemani ibundanya memohon agar Polda Sumut serius memberikan kepastian hukum.

"Kami berharap Kapolda Sumut memberi atensi atas kasus ini. Delapan bulan kasus ini jalan di tempat, gak ada kejelasan. Ada apa?. Apa sesulit ini mencari kepastian hukum di Sumatera Utara ini," kesal Harry.

Dari informasi yang dihimpun, korban melaporkan Kanit, dan dua penyidik lainnya ke Bidpropam.

Tak cuma itu, Harry juga menyebut jika laporan di Polda Sumut tak juga jalan maka ia akan membuat laporan ke mabes polri.

"Jika memang sulit mendapatkan kepastian hukum, saya akan laporkan ini ke Mabes Polri," pungkasnya.

(*/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved