Berita Sumut

Komplotan Pencuri Mobil Dicuduk Polres Tebinginggi, Target Mobil Tahun Rendah dan Solar

Dari pengakuan ketiga tersangka, selama menjalankan aksinya, mereka berhasil menggasak tiga mobil.

Dari pengakuan ketiga tersangka, selama menjalankan aksinya, mereka berhasil menggasak tiga mobil.

Kemudian mobil hasil curian itu mereka jual dengan harga yang beragam sesuai dengan spesifikasi mobil.

"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," ucapnya.

Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara," katanya.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved