Berita Medan

Berlaku Mulai 1Januari 2024, Ini Cara Daftar Pembaruan Data Pengguna Gas LPG 3 Kg

Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

|
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Warga Kelurahan Sipinggol-pinggol menyerbu gas elpiji ukuran 3 kg yang dijual di Pasar Murah Pemko Pematangsiantar, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Artinya, penyaluran gas subsidi dari pemerintah ini akan dibatasi sesuai dengan target penerimaan.

Baca juga: Potong Alokasi Tabung Gas, Pertamina Sanki Tegas Tiga Agen LPG 3 Kg di Medan dan Deliserdang

Masyarakat yang membeli gas LPG 3 kilogram harus mencocokkan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Sales Branch Manager Rayon I Medan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Sigit Wicaksono mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdata di P3KE tidak perlu khawatir, sebab masyarakat dapat melakukan pembaruan data di pangkalan terdekat.

"Bagi yang belum terdaftar, tidak perlu khawatir hanya perlu bawak KTP dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga, lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," ujarnya

Adapun pendataan P3KE untuk khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi telah dilakukan mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Sempat Langka di Beberapa Daerah, Hiswana Migas Sergai Pastikan Stok Aman

"Sekarang kami sedang persiapan untuk mengajari pangkalan untuk bisa bertransaksi, targetnya si untuk tahun ini 50 persen tabung yang di salurkan harapannya itu sudah tercatat secara digital," ungkapnya.

Sedangkan untuk pendataan pangkalan di Sumut, dikatakan Sigit telah rangkum hingga 100 persen.

Adapun konsumen yang berhak menggunakan Gas Elpiji 3 kilogram diantaranya rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

(cr10/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved