Viral Medsos

Praka RM Bukan Pengawal Presiden Tapi Urus Motor Patwal, Sementara Tersangka Perempuan Kakak Iparnya

Praka Riswandi Manik salah satu anggota Paspampres yang diduga ikut membunuh seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Praka Riswandi Manik, meski berdinas di kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sehari-harinya ia tidak bertugas menjaga keselamatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi hanya mengurus motor patwal. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

Praka Riswandi Manik salah satu anggota Paspampres yang diduga ikut membunuh seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25).

Mayjen Rafael menjelaskan, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael sebagaimana dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com, Selasa (28/8/2023).

Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)

Diketahui dalam penyelidikan, Praka Riswandi Manik asal Aceh Singkil itu tidak bertindak sendirian. Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan dua anggota TNI lainnya yang diduga turut menculik dan menganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/8/2023).

Tiga oknum TNI itu berinisial Praka Riswandi Manik  (RM), Praka HS, dan Praka J.

Praka Riswandi Manik merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)

Baca juga: Inilah Tampang 3 Anggota TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Asal Aceh Imam Masykur

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Danpomdam Jaya juga menyebut motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

"(Motifnya) untuk sementara pemerasan,"ujarnya.

Ia berjanji, atas tindak kejahatan tersebut, TNI AD akan memberikan sanksi hukum pidana maksimal dan penjara militer.

"Sanksinya hukum pidana maksimal dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.

Diungkapkan, awalnya tiga tentara ini menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena Imam diduga menjual obat-obatan ilegal.

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)

Informasi yang dihimpun, mereka sempat mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.

Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.

Video yang diduga penganiayaan terhadap Imam tersebut juga tersebar di media sosial.

Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam Masykur mengerang kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.

Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.

Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.

Pemuda tersebut meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.

Sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.

"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.

"Ada sementara satu sipil terkinat ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ucapnya.

Hingga saat ini, sudah 4 orang tesangka ditahan. Tiga ditahan di Pomdam Jaya dan satu sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Tangis Yuni Mauliza pecah di atas peti jenazah kekasihnya, Imam Masykur.
Tangis Yuni Mauliza pecah di atas peti jenazah kekasihnya, Imam Masykur. (Kolase Tribun Medan)

Dikutip dari Kompas.com, korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang. Namun dilepas kembali.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Kasus ini sendiri akhirnya viral dan mendapat sorotan pimpinan tertinggi TNI yakni Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Panglima TNI ingin Praka Riswandi Manik dihukum mati, karena melakukan pelanggaran berat.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Panglima TNI Minta Agar 3 Oknum TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imam Dipecat dan Dihukum Mati

Wajah tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur
Wajah tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur (HO)

Pandangan Pakar Psikologi Forensik

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara mengenai hal ini.

Menurutnya, kecepatan kerja TNI dalam menangani kasus ini, diyakini, akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik.

NHanya saja, kata Reza, ada beberapa pekerjaan yang bisa ditindaklanjuti.

"Pertama, terkait investigasi. Lazimnya, sesuai misi ke-2 kejahatan, pelaku harus melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana. Mulai dari--misalnya--menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, dan menghapus jejak-jejak kejahatannnya," kata Reza.

Namun kata Reza, para pelaku justru melakukan aksi yang bertolak belakang dengan sengaja membuat rekaman penganiayaan yang bisa menjadi barang bukti kejahatan.

"Bahwa para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu, menimbulkan pertanyaan. Terkesan mereka sengaja membuat rekaman penganiayaan tidak hanya untuk diperlihatkan ke keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah 'bekerja'," papar Reza.

Karenanya Reza mempertanyaka apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba atau merasa ada pihak tertentu yang melindunginya.

"Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba? Apakah mereka merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana?," kata Reza.

Kedua yang bisa ditindaklanjuti, menurut Reza adalah kompensasi.

"Para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum. Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga," katanya.

"Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri," ujar Reza.

Polri, konkretnya, menurut Reza, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

"Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," katanya.

Ketiga yang ditindaklanjuti, menurut Reza, Resolusi Majelis Umum PBB 47/133.

"Dari kasus ini media mengangkat diksi penculikan. Apalagi karena korban sampai meninggal dunia, penting untuk didalami, apakah penculikan dimaksud tergolong sebagai penculikan konvensional atau sudah termasuk dalam penghilangan orang secara paksa," ujar Reza.

Sebagai catatan, kata Reza, PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.

"Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali," katanya.

Keempat, menurut Reza yang ditindaklunjti adalah non diskriminasi.

"Saya angkat topi terhadap ketegasan Panglima TNI, bahwa ia akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Reza.

Namun pada kasus pidana lain, kata Reza, pernyataan Panglima TNI cenderung normatif.

Misalnya kata Reza pernyataan Panglima TNI : "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Juga: "Sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut."

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Panglima TNI Minta Agar 3 Oknum TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imam Dipecat dan Dihukum Mati

Baca juga: Inilah Tampang 3 Anggota TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Asal Aceh Imam Masykur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved