Usai Divonis Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Cana Besok Jalani Sidang Perdana TPPO
Sidang kasus TPPO ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, hari ini, Rabu (30/8/2023
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Usai divonis majelis hakim dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin akan kembali menjalani sidang perdananya.
Ada pun sidang perdana yang akan dijalaninya terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam berkas perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb.
Sidang kasus TPPO ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/8/2023).
"Iya jadwal penetapan sidang TPPO besok, barusan saya cek," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: DAFTAR Pasal yang Didakwakan Pada Terbit Rencana Perangin-Angin Atas Kasus TPPO
Lanjut Sabri, ada pun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO yaitu, tanah dan bangunan kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
"Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Peranginangin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah," ujar Sabri.
Terakhir, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010-2022.
Sementara itu Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin lebih dulu diproses hukum KPK dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Terbit dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus tersebut.
Melalui kasus itu, ditemukan juga kasus kepemilikan satwa dilindungi dan kerangkeng manusia yang difungsikan sebagai tempat penampungan para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-kasus-satwa-dilindungi-Terdakwa-Terbit-Rencana-Perangin-Angin_.jpg)