Berita Seleb

VIRAL Hakim di Kendari Tega Bacok Kepala Anaknya Hingga Bocor, Awal Masalah Terkuak, Soal Nama Baik?

Remaja berusia 15 tahun itu hanya bisa bertahan dan terus merekam peristiwa kelam yang dialaminya dengan ponsel.

HO
Seorang hakim dilaporkan atas pembunuhan anaknya sendiri. AJK yang berprofesi sebagai hakim di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh istrinya.  

"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya, klien saya langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek, Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres," bebernya.

Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.

Namun, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.

Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.

Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, Warta Kota telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.

Namun, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.

Anak Trauma KDRT? Ini Cara yang Bisa Dilakukan ala Psikolog UI

Melansir dari laman kompas.com, Psikolog dari Universitas Indonesia (UI), Rosdiana Setyaningrum mengaku, bila anak trauma akan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka sebaiknya melakukan terapi.

Tak hanya anak, terapi juga bisa dilakukan oleh orangtua.

"Anak itu sebetulnya kalau melihat saja bisa trauma. Jadi sebenarnya harus kita handle. Kalau anaknya trauma kan harus ada penanganan tuh. Karena kalau kekerasan itu traumanya dalam dan harus ditangani sama profesional," ucap dia melansir laman Antara, Rabu (12/10/2022).

Walaupun trauma anaknya sudah ditangani, tapi KDRT terjadi lagi, maka hal itu percuma saja.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved