Gadis Diperkosa 16 Remaja
Parah, Anak di Bawah Umur Diperkosa 16 Remaja, Tiga Pelaku Sudah Diamankan Polres Aceh Timur
Tiga dari enam belas pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga dari enam belas pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Diketahui, korban berusia 16 tahun digilir oleh enam pelaku secara paksa.
Dikutip dari Serambinews.com, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu (5/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Proyek Drainase Bikin Rusaknya Jembatan dan Tembok Rumah Warga
Korban dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.
Lalu dibawa jalan-jalan ke wilayah Peureulak.
Namun hingga tengah malam Bunga belum juga pulang.
Baca juga: Dirut PDAM Tirtanadi Bantah Tak Bayar Dana Pensiun Pegawai, Minta AJB Bumi Putera Tanggung Jawab
Sehingga keluarganya menghubunginya.
Saat dihubungi menggunakan handphone, Bunga mengaku akan segera pulang.
Tapi hingga esok harinya Minggu (6/8/2023) Bunga juga belum pulang ke rumahnya.
Kemudian pihak keluarga melakukan pencarian kepada pihak keluarga.
Lalu enam hari kemudian, atau pada Jumat (11/8/2023) siang sekitar pukul 01.00 WIB, pihak keluarga mendapat kabar jika Bunga telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA).
Baca juga: 3 Tips Memilih Oli Kendaraan Agar Tidak Tertipu dengan yang Palsu
Kemudian keluarga bergegas menjemput Bunga.
Pengakuan Bunga membuat keluarga sok dan sangat terkejut.
Dimana Bunga mengaku selama bersama ZA, ia melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: CCEP Indonesia bersama Pemerintah Kelurahan Besar Beri Beasiswa Pendidikan untuk Anak Kurang Mampu
Bukan hanya dengan ZA.
Namun Bunga juga melakukan hal yang sama dengan lima belas temannya.
Diantaranya, RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun),
JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).
Pasca mendengar pengakuan Bunga yang sangat mengejutkan.
Baca juga: Jual Narkoba di Perkumiman, Pengedar Sabu Dikibusi Warga
Pihak langsung bergegas mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan dan menyerahkan pelaku ZA.
Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023.
Salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak.
Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.
Baca juga: PROFIL Adixi Lenzivio, Kiper dari Arema FC yang Resmi Dipinjam PSMS Medan Jelang Liga 2 2023-2024
Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.(sn)
Artikel ini Tayang di Serambi News
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.