Berita Nasional
Terkuak Motif Ayah di Sukabumi Siksa Anak Kandung Usia 3 Tahun Lalu Diposting Biar Viral di Medsos
kasus ayah siksa anak kandungnya lalu sengaja posting ke media sosial menggemparkan publik. Motifnya terkuak, ternyata
"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun.
Baca juga: Begini Kejiwaan 19 Siswi SMP yang Rambutnya Dibotaki Guru di Lamongan, Sang Kepsek Sampai Nangis
Baca juga: BIADAB ! Kakek 80 Tahun Cabuli Cucu Hingga Kemaluan Sakit dan Keluarkan Keputihan
Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.
Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.
E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.
Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Maruly menyebut, barang bukti yang diamankan yakni visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Cekcok Karena Sampah, Polsek Padang Bolak Damaikan Pertikaian Emak-emak di Desa Portibi Jae
Baca juga: Soal Mahasiswa tak Wajib Bikin Skripsi, USU: Buat Laporan Project dan Tugas
Baca juga: Hotman Paris Ditelakkan Puspen TNI, Soal Permintaan Temui Keluarga Imam Masykur Disebut Salah Alamat
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.