News Video

Dugaan Pungli Dana BOS SMPN di Sergai Naik Tahap Penyidikan, POLISI Bakal Panggil Saksi Ahli

Polres Serdangbedagai meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS di SMP Negeri Kabupaten Sergai

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Polres Serdangbedagai (Sergai) meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Kabupaten Sergai yang menjerat Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Khalipah, berinisial RS ke tahap penyidikan.

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Khalipah yang juga bertindak sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sergai berinisial RS, diduga melakukan penyelewengan dana BOS sebesar Rp 23 juta lebih.

"Jadi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh ketua MKKS berinisial RS, saat ini sedang berlangsung proses penyidikannya," ujar KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Tipikor Ipda Cardio S Butarbutar, saat menggelar pres rilis di Mapolres Sergai, Kamis (31/8/2023).

Ia melanjutkan, karena masih dalam tahap penyidikan, Polres Sergai telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Adapun penetapan tersangka masih menunggu proses lebih lanjut.

"Saat ini sudah ada 45 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk Kepala Sekolah dan yang berkaitan penggunaan dana BOS," katanya.

Edward Sidauruk menyebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS ini, pihaknya bakal memanggil saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, serta melakukan gelar perkara di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut perihal penetapan tersangka.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita akan melakukan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan dan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumut, dan juga dari Dinas Provinsi Sumut yang memahami juknis terkait penggunaan dana BOS," katanya.

"Jadi penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, karena dengan alat bukti itu nanti akan dilakukan gelar penetapan tersangka. kenapa prosesnya lama, karena masih menyesuaikan waktu dengan tim ahli yang akan memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya lagi.

Kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Sergai mengamankan S, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar sebagai sekretaris MKKS dan RS, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Kalifah yang menjabat sebagai Ketua MKKS.
 
Satreskrim Polres Sergai turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 24 juta. Hingga kini pemeriksaan masih dilakukan terhadap keduanya di Tipikor Polres Serdangbedagai.

(cr12/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved