Berita Nasional
Keluarga Imam Masykur yang Dianiaya Paspampres hingga Tewas Dicari LPSK, Mau Ditawari Perlindungan
Keluarga korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan TNI, Imam Masykur dicari LPSK
Ketiga oknum TNI itu lalu memasukkan Imam Masykur dan H ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.
Selama di perjalanan, Imam Masykur dan H disiksa.
Namun, para pelaku membebaskan H di sekitar Tol Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
H dilepaskan karena saat itu kondisi fisiknya sudah parah setelah dilakukan penganiayaan.
Sementara, Imam Masykur tetap disiksa hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang, Jawa Barat.
Jasad Imam Masykur lalu ditemukan di Sungai Citarum tepatnya di Bendungan POJ Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten karawang.
Sebagai informasi, keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.
Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga akhirnya, petugas memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.
Petugas lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.
Keluarga korban pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur pada 24 Agustus 2023.
Pihak keluarga lalu membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.
Sejauh ini, total ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Sementara untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
Baca juga: Sebelum Kematian Imam Masykur, Korban Lain Ceritakan Kesadisan Praka RM, Modus Penculikan yang Sama
Baca juga: Kronologi Temuan Jasad Imam Masykur Mengapung di Sungai Usai Disiksa Praka RM Dkk, 8 Hari di RS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.