Pemalsuan Dokumen

Kodrat Shah dan Julius Raja Tersangka Jadi Caleg, Polda Sumut: Masih Proses

Kodrat Shah dan Julius Raja kini maju sebagai calon legislatif meski status keduanya masih tersangka di Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Kodrat Shah dan Julius Raja 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut menegaskan bahwa Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah dan Julius Raja yang kini maju sebagai calon legislatif masih berstatus sebagai tersangka.

Kodrat Shah dan Julis Raja tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kodrat Shah dan Julius Raja masih berjalan.

Katanya, kasus yang mendera Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumut itu masih diproses penyidik. 

"Sedang berproses, penyidikan (tersangka)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (30/8/2023).

Namun, Hadi belum dapat memastikan kapan Kodrat Shah dan Julius Raja akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Sebab, beberapa waktu lalu, Kodrat Shah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik. 

Ketua PFC Curiga Kodrat Shah Dibekingi Oknum Petinggi PSSI

Oknum petinggi di PSSI diduga bekingi tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.

Ketiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan itu yakni Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi.

Menurut Ketua PSMS Medan Fans Club atau PFC, Hendra Manatar Sihaloho, ada dugaan, bahwa oknum petinggi PSSI yang disinyalir membekingi Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi hendak menggagalkan manajemen PSMS Medan untuk ikut dalam Kongres Biasa 14 Januari 2023 nanti.

Baca juga: Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah Dua Kali Mangkir Diperiksa, Polda Sumut Beberkan Alasannya 

"Kami menduga, para tersangka ini punya bekingan oknum di PSSI untuk menggagalkan perwakilan resmi PSMS Medan di acara kongres nanti. Hal inilah yang membuat kami terus meminta kepada Polda Sumut untuk tegas menahan para tersangka tersebut, agar mereka tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama," kata Hendra, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Hendra mengatakan, penahanan ketiga tersangka sangat diperlukan untuk saat ini.

Agar nantinya, PSMS Medan bisa tetap mengikuti kegiatan Kongres Biasa PSSI tanpa hambatan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kodrat Shah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

"Pihak PSMS Medan kabarnya kembali dipersulit untuk validasi pendaftaran peserta kongres. Sementara Sekjen PSSI infonya telah menerima surat terkait penetapan tersangka tersebut," ucap Hendra.

Hendra bilang, bahwa surat penetapan tersangka Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi sudah dikirim ke Sekjen PSSI, Yunus Nusi pada 29 Desember 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved