Berita Sumut
Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen, Kodrat Shah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polda Sumut
Polda Sumut mengatakan, Kodrat Shah, tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengatakan, Kodrat Shah, tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu dua kali mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian Hadi belum menjelaskan kapan lagi panggilan ke tiga dilayangkan ke paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu.
"Iya sudah 2 kali dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah sebagai tersangka.
Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.
Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).
Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.
(cr25/tribun-medan.com)
Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Kodrat Shah Dua Kali Mangkir
Panggilan Polda Sumut
Kodrat Shah
berita Sumut
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar yang Dilantik, Ada Kadis Perhubungan dan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kodrat-Shah-dan-Edy-Rahmayadi-dalam-satu-kesempatan.jpg)