Deliserdang Memilih

Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Bentuk Tim Independen Bantuan Hukum Sengketa Pemilu

Mantan komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang membentuk tim independen bantuan hukum bagi peserta pemilu yang bersengketa di Pemilu.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Mantan komisioner KPU Deliserdang Lisbon Situmorang dan mantan komisioner Bawaslu Deliserdang Asman Siagian ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Mantan Komisioner KPU Deliserdang dan Bawaslu Deliserdang membentuk tim independen bantuan hukum bagi peserta Pemilu maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada sengketa Pemilu di Sumatera Utara.

Keduanya itu yakni Lisbon Situmorang dan Asman Siagian. Lisbon merupakan mantan Komisioner KPU Deliserdang periode 2014-2019, sementara Asman Siagian merupakan Komisioner Bawaslu periode 2018-2023.

Baca juga: KPU Deliserdang Catat Hingga Kini Sudah Ada Tiga Tanggapan Masyarakat Usai Umumkan DCS ke Publik

Setelah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu, keduanya pun sudah kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Lisbon saat ini masih menjadi wartawan senior dari sebuah media terbitan Medan dan Asman kembali menjadi pengacara. 

Menurut keduanya, sengketa pemilu harus ditegakkan orang-orang yang berpengalaman atau memahami Undang-undang Kepemiluan. 

Saat diwawancarai Asman Siagian menyebut pihaknya akan lebih leluasa untuk menegakkan keadilan pemilu kepada siapapun yang merasa dirugikan, terkait dengan proses dan tahapan kepemiluan ketika tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu. 

“Makanya berdasarkan pengalaman kami siap untuk mendampingi pihak yang membutuhkan penyelesaian sengketa proses pemilu, administrasi dan pidana pemilu serta pelanggaran lainnya. Ya kita kan sekarang sudah kembali seperti dulu," kata Asman, Kamis (31/8/2023). 

Asman menyebutkan baru-baru ini telah berhasil menyelesaikan sengketa pemilu pada tahap pendaftaran Bacaleg terhadap 3 orang yang namanya tidak masuk pada daftar DCS anggota DPRD Sumut.

Baca juga: Rentan Pemalsuan Dokumen, Bawaslu Deliserdang Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Para Bacaleg

Mereka berasal dari salah satu Parpol peserta pemilu. 

“Kita telah berhasil menyelesaian sengketa pemilu pada tahap pendaftaran Bacaleg dengan cara mediasi,” ungkapnya.

Asman Siagian pun mengakui hanya dirinya yang saat ini bisa beracara, lantaran berstatus pengacara dan memiliki kantopr di Jalan Air Bersih Medan.

Namun demikian, Lisbon disebut tetap bisa mengadvokasi. 

Lisbon Situmorang mengakui pada saat dirinya masih menjadi penyelenggara pemilu, banyak pihak yang sebenarnya ingin mendapatkan bantuan hukum.

Baca juga: Aminuddin Gugur dalam Seleksi Bawaslu Deliserdang Periode 2023-2028, Berencana Kembali Jadi Dosen

Ia menyebut ada 6 tahapan pemilu yang berpotensi menimbulkan sengketa, diantaranya pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, pendaftaran calon, tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan hasil pemilu.

Dari situ selanjutnya sengketa pemilu yang akan didampingi adalah proses penegakan hukum kepemiluan yang melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) maupun semua lingkup peradilan. 

“Kami yakin bisa memberi layanan pendampingan bagi yang membutuhkan penyelesaian sengketa pemilu bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Kalau kita paham apa salahnya untuk memberikan bantuan," kata Lisbon.

(dra/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved