Berita Sumut

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Sindikat Narkoba Ditangkap Polres Asahan, Disita 2 Kilo Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika seberat 2 kilogram.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung merilis empat orang pria kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika seberat 2 kilogram.

Adapun keempat orang tersangka yang diamankan berinisial FR, JL, DI, dan EAS. 

Baca juga: Selama Delapan Bulan, Polres Binjai Ungkap 98 Kasus Narkoba, Sita 13 Kg Ganja dan 728 Gram Sabu

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari under cover buy yang dilakukan oleh personel  Satres Narkoba Polres Asahan

"Kami menghubungi tersangka DI untuk memesan sabu seberat 2 kilogram. DI saat itu menghubungi rekannya bernama Palit (DPO). Di situ mereka menunjukan langsung jaringan mereka yang ternyata lumayan besar," ujar AKBP Rocky, Kamis (31/8/2023). 

Selanjutnya, Palit menghubungi tersangka JL yang kenal dengan tersangka EAS pemilik sabu 2 kg. 

"Selanjutnya, para pelaku ini bertemu di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai dan menyuruh kurirnya FR untuk mengantar sabu ke Polisi yang menyamar," ujarnya.

"Pada saat itu, FR mengantar sabu dan kami lakukan pengembangan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya," sambungnya.

Baca juga: AKAL BULUS Adelia Putri Salma, Ngaku Dokter ke Tetanga, Rupanya Bandar Narkoba Internasional

EAS pemilik barang mengaku, barang bukti sabu 2 kilogram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Adi dengan harga Rp 500 juta. 

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 14 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved