Polresta Deliserdang

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Amankan Tersangka Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua orang pria berinisial S (37), IS (40) dan seorang w

Istimewa
Seorang wanita berinisial SD (44) Saat diamankan Satres Narkoba Polresta Deliserdang 

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Amankan Tersangka Narkotika Jenis Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua orang pria berinisial S (37), IS (40) dan seorang wanita berinisial SD (44).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan penangkapan ini terjadi pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Di mana, kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika jenis Sabu di Dusun III Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba Polresta Deliserdang bergerak cepat ke lokasi, tim Langsung mengamankan S (37) di lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh dengan menemukan 1 dompet kecil warna hitam bersisikan 2 paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 0, 30 gram dan 1 buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Saat diintrogasi oleh petugas Pelaku S memperoleh sabu tersebut dari saudara IS.

Tim langsung bergerak mencari keberadaan IS, di Dusun X Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan berhasil menemukanya dan mengaku sabu yang dia peroleh dari saudara H (DPO) warga Dusun IX Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, keesokan harinya, tim langsung mendatangi ke kediaman H.

Namun H tidak berada di lokasi. 

Tim yang didampingi oleh kepala dusun melakukan penggeledahan pada kediaman H dan ditemukan barang berupa 1 paket sabu seberat bruto 965 Gram pada selipan dalam kamar tidur milik SD yang sedang berada didalam kediaman H.

“Petugas juga mendapati 1 buah skop sabu berukuran besar yang berada di atas lemari. Selanjutnya SD, S, dan IS beserta barang bukti di boyong ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved