Berita Sumut
Seorang Ayah di Tanjungbalai Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya, Ditolak Istrinya Berhubungan Intim
SH dilaporkan oleh istrinya NMS, karena nekat menyekap dua anak mereka yakni JAH dan JOAH.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sungguh tega perlakuan seorang ayah berinisial SH, warga Gang Gereja, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang menyekap dan ancam membunuh dua anaknya.
SH dilaporkan oleh istrinya NMS, karena nekat menyekap dua anak mereka yakni JAH dan JOAH.
Baca juga: Wanita Diperas Pria Kenalannya setelah Berhubungan Intim, Foto-foto Tak Senonoh akan Disebar
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penyekapan dan ancaman pembunuhan tersebut karena istri NMS menolak untuk berhubungan badan.
"Ada pengamanan dilakukan Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kami mendapatkan informasi, ada penyekapan anak, saya suruh anggota turun cek ke TKP," kata AKBP Ahmad Yusuf, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskannya, tersangka menyekap dua anaknya di kamar mandi rumahnya. Lalu mengancam akan membunuh keduanya.
"Sambil menyekap anaknya, tersangka mengasah pisau sembari mengancam membunuh bila berani keluar dari kamar mandi tersebut," katanya.
Namun, meskipun begitu, JAH yang berada di kamar mandi, langsung berlari melarikan diri.
Tersangka yang melihat anaknya berhasil lari, kemudian berteriak dan menyuruh korban untuk kembali masuk ke dalam rumah.
"Di situ tersangka kembali mengancam kedua korban untuk dibunuh. Mendengarkan hal tersebut, ibu korban langsung memminta pertolongan dan membuat laporan bahwa anaknya disekap," katanya.
Baca juga: Paniknya Orang Tua ini Saat Anaknya Bertanya Usai Dengar Suara Berhubungan Intim dari Kamar Sebelah
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengungkapkan, tersangka nekat menyekap dan mengancam anaknya lantaran kesal dengan penolakan istri untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub 45 ayat 1 UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 ayat 1 dari KUHPidana.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.