Polda Sumut

Kak Seto Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Cabul dan Minta Pendampingan Pisikologis Untuk Korban

Ketua Perlindungan Anak Indonesan (KPAI) mengapresiasi Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut yang bergerak cepat menangangni kasus pencabulan terhadap a

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Kak Seto Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Cabul dan Minta Pendampingan Pisikologis Untuk Korban
Ist
Ketua Perlindungan Anak Indonesan (KPAI) mengapresiasi Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ketua Perlindungan Anak Indonesan (KPAI) mengapresiasi Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut yang bergerak cepat menangangni kasus pencabulan terhadap anak.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap FS (66) yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023) lalu.

"Perkenankan lah saat ini mengutuk merasa terhadap pelaku kekerasan seksual, atau peleceham seksual atau ini juga kejahatan seksual terhadap seorang anak usia 15 tahun inisial SFFS yang dilakuka oleh paman korban yaitu FS (66),"ujar kak Seto.

FS ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya.

Peristiwa pencabulan ini terjadiu pada 5 Juli 2023 lalu. 

Pencabula dilakukan FS di rumahnya jelang dini hari Pukul 01.00 WIB 

Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS.
 
Kasus ini kini tengah bergulir penanganannya
oleh Polda Sumut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Kak Seto menyampaikan apresasi terhadap Polres Labuhan Batu dan Polda Sumu dalam penanganan kasus ini.

'Kami apresiasi terhadap Polres Labuhan Batu dan juga Polda Sumut yang telah berhasil segera menangkap pelaku dan muda-mudahan ini segera ditindak lanjuti,"ucapnya.

Bagaimana pun ini kata Seto tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan kecenderungan yang memiliki kewenangan terhadap anak buah atau anggotanya atau orang yang ada dalam kuasanya baik itu perempuan mau pun anak sehingga bisa melakukan tindakan sewenang-wenang tindakan sosial ini

Atas kasus ini, Kak Seto diberi pendampingan pisikolohis.

"Dan juga jangan dilupakan tindakan korbam yaitu adek SFS yang masih berusia 15 tahun supaya mendapatkan treathmen psikologis,"ucap Seto.

"Dia harus mendapat pendampingan pisikologis agar bisa segera dipulihkan keadaan traumanya, sehingga bisa sehat secara peikologis dari pengalaman-pengalaman traumatik yang dialami,"anjur Seto mengakhiri.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved