Polda Sumut
Kak Seto Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Cabul dan Minta Pendampingan Pisikologis Untuk Korban
Ketua Perlindungan Anak Indonesan (KPAI) mengapresiasi Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut yang bergerak cepat menangangni kasus pencabulan terhadap a

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ketua Perlindungan Anak Indonesan (KPAI) mengapresiasi Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut yang bergerak cepat menangangni kasus pencabulan terhadap anak.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap FS (66) yang telah mencabuli keponakannya sendiri, Kamis (31/8/2023) lalu.
"Perkenankan lah saat ini mengutuk merasa terhadap pelaku kekerasan seksual, atau peleceham seksual atau ini juga kejahatan seksual terhadap seorang anak usia 15 tahun inisial SFFS yang dilakuka oleh paman korban yaitu FS (66),"ujar kak Seto.
FS ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Peristiwa pencabulan ini terjadiu pada 5 Juli 2023 lalu.
Pencabula dilakukan FS di rumahnya jelang dini hari Pukul 01.00 WIB
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS.
Kasus ini kini tengah bergulir penanganannya
oleh Polda Sumut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kak Seto menyampaikan apresasi terhadap Polres Labuhan Batu dan Polda Sumu dalam penanganan kasus ini.
'Kami apresiasi terhadap Polres Labuhan Batu dan juga Polda Sumut yang telah berhasil segera menangkap pelaku dan muda-mudahan ini segera ditindak lanjuti,"ucapnya.
Bagaimana pun ini kata Seto tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan kecenderungan yang memiliki kewenangan terhadap anak buah atau anggotanya atau orang yang ada dalam kuasanya baik itu perempuan mau pun anak sehingga bisa melakukan tindakan sewenang-wenang tindakan sosial ini
Atas kasus ini, Kak Seto diberi pendampingan pisikolohis.
"Dan juga jangan dilupakan tindakan korbam yaitu adek SFS yang masih berusia 15 tahun supaya mendapatkan treathmen psikologis,"ucap Seto.
"Dia harus mendapat pendampingan pisikologis agar bisa segera dipulihkan keadaan traumanya, sehingga bisa sehat secara peikologis dari pengalaman-pengalaman traumatik yang dialami,"anjur Seto mengakhiri.(Jun-tribun-medan.com).
Kak Seto
Darurat Kekerasan Terhadap Anak
pelaku kekerasan seksual
Polda Sumut
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ar
Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai dari Hasil Penjualan |
![]() |
---|
Herina br Manurung dan Suami: Bos Dragon KTV dan Jalur Laut 30 Kg Sabu Masuk DPO Narkoba Polda Sumut |
![]() |
---|
Polda Sumut Tetapkan Gompar Tersangka Kasus Narkoba 30 Kilogram, Kini Buron dan Masuk DPO |
![]() |
---|
Polwan Polda Sumut Bagi Bunga di Tengah Aksi Solidaritas Ojol: Simbol Duka, Cinta, dan Persatuan |
![]() |
---|
Aksi Damai GODAMS di Polda Sumut: Duka untuk Affan, Harapan untuk Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.