Oli Palsu

FANTASTIS, Pabrik Oli Palsu di Percut Seituan Untung 200 Juta per Bulan, Sehari Produksi 6.000 Botol

Polrestabes Medan menyatakan, pabrik oli palsu milik PT Bumi Putera Prima yang digerebek meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda (tengah) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (kiri) saat memaparkan pembuatan oli palsu di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menyatakan, pabrik oli palsu milik PT Bumi Putera Prima yang digerebek di Kompleks Pergudangan Harmoni III, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan meraup keuntungan Rp 200 juta perbulan.

Dalam perharinya mereka mampu memproduksi oli palsu menyerupai merek aslinya sebanyak 6.000 botol.

Meski oli palsunya dijual dengan harga miring, tetapi laku keras dijual ke pasaran.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mencontohkan, misalkan harga oli asli Rp 70 ribu, mereka menjual oli palsu dengan sekitar harga Rp 30 ribu.

"Nilai transaksi yang kita duga 6.000 botol per hari dengan keuntungannya 200 juta per bulan. Dijual, misalkan harga oli asli Rp 70 ribu an, dijual Rp 30 ribuan," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda, Sabtu (2/8/2023).

Dari lokasi ini, polisi menemukan 150 drum bahan baku oli palsu.

Bahan baku inilah yang dituangkan ke dalam botol-botol yang mereka cetak sendiri dan ditempelkan stiker berbagai produk tiruan.

Agar nampak berbeda antara produk satu dengan lainnya, mereka mencampur pewarna ke dalam oli. Padahal, bahan bakunya tetap sama, yakni oli drum.

"Bahan baku 150 drum dipakai untuk semua jenis oli. Yang membedakan di pewarna."

Valentino menuturkan para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustrian, UU Perdagangan, perlindungan konsumen dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Perbuatan mereka sangat merugikan konsumen dan pemegang merek aslinya karena mirip.

Sebelumnya , Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pabrik pembuatan oli palsu di Kompleks Pergudangan Harmoni III, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis 31 Agustus ini, delapan orang ditangkap. Diantara delapan tersangka, satu diduga pemilik gudang berinisial D.

"Satu orang adalah pemilik daripada lokasi ini berinisial D dan 7 lainnya mengaku sebagai karyawan,"kata Kombes Valentino, Jumat (1/9/2023).

Kata Kombes Valentino, pabrik pembuatan oli palsu ini dimiliki PT Bumi Putera Prima dan diduga baru beroperasi beberapa bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved