Deliserdang Memilih

Anggota DPRD Deli Serdang OK Arwindo Ungkap Kecewa tak Dapat Nomor Urut 1 di DCS

Pemberian nomor urut kepada Bacaleg dituding tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar

|
SCREENSHOT VIDEO IG GOLKAR DELI SERDANG
DPD Partai Golkar Deli Serdang saat menggelar rapat beberapa waktu lalu. Termasuk mengumumkan nomor urut Bacaleg sesuai yang telah diputuskan DPP Partai Golkar. 

Sebelumnya Zul Amri sempat mengatakan jika nomor urut bukanlah suatu yang penting termasuk untuk nomor 1. Namun hal ini langsung ditanggapi keras oleh OK Arwindo. Ia mengaku mengapa Zul Amri mendapatkan nomor 1 kalau dianggapnya tidak penting.

"Dia tahu untungnya nomor 1, kalau tidak kenapa dapat nomor 1?. Saya Pengurus Golkar Sumut dengan jabatan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Medan B. Secara organisasi lebih tinggian saya dengan yang nomor urut 1 sekarang ini di dapil saya. Yang pasti ada upaya-upaya untuk merebut nomor 1 tapi tidak sesuai dengan mekanisme partai," sebut OK Arwindo.

Ia berharap agar kondisi di Deli Serdang ini bisa menjadi atensi dari DPP. Dianggapnya, yang saat ini terjadi sudah tidak sesuai PO Partai Golkar.

Baca juga: Golkar Deliserdang Pastikan tak Ada Bacaleg Protes soal Nomor Urut

Sebelumnya, Zul Amri yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Deli Serdang mengatakan, nomor urut bukan hal yang menjamin duduk atau tidaknya seseorang.

Ia mengaku baru kali ini mendapatkan nomor urut 1.

Katanya, pada periode pertamanya duduk menjadi dewan, ia mendapatkan nomor urut 7 dan periode kedua nomor urut 2.

"Apakah nomor menentukan jadi atau tidaknya anggota dewan? Kan tidak. Kalau sekarang ini masih ada yang kejar-kejar nomor, itu karena tidak memahami. Saya dulu nomor urut 7 jadi, dan nomor urut 2 jadi juga. Nggak masalah itu sama nomor urut," kata Zul Amri.

Zul Amri menyebut nomor urut Bacaleg diputuskan oleh DPP. Penentuannya mengacu pada pengurus partai.

Ketika menjadi pengurus maka akan mempengaruhi nomor urut.

"Soal nomor urut ini masih bisa berubah sepanjang si celeg tidak menjalankan fungsi-fungsi yang disampaikan oleh partai. Misalnya dia tidak menjalankan program partai, tidak menoyisiliasikan dirinya ke bawah. Kegiatannya tidak dia kabarkan,” kata Zul Amri.

Untuk usulan nomor urut DPD tingkat II disebut hanya membuat usulan sesuai abjad. Kemudian diusulkan ke DPD tingkat I baru kemudian diteruskan ke Pusat. (dra)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved