Berita Medan

Achiruddin Hasibuan Bentak JPU, Sebut Jaksa Dalang Dibalik Dirinya Dipecat dari Polisi

Mendengar hal tersebut, ia lantas membangunkan anaknya untuk menyuruh keluar rumah terlebih dahulu.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (baju putih) menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (4/9). Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan mengamuk dan menuding bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) miliknya sudah diakali oleh Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Achiruddin Hasibuan bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Achiruddinp dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Achiruddin kembali meneceritakan kronologi yang terjadi dikediamannya yang beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Jam 2.30 WIB pagi, ada 6 orang anak muda teriak-teriak," kata Achiruddin, Senin (4/9/2023).

Ia mengatakan, mendengar sendiri bahwa ada 6 orang yang datang kerumahnya dengan teriak-teriak.

Mendengar hal tersebut, ia lantas membangunkan anaknya untuk menyuruh keluar rumah terlebih dahulu.

"Saya jelaskan ya, ada namanya mengaku Rio, ada apa nak malam-malam, kami mau minta pertanggungjawaban adik saya tadi dipukul, dimana dipukul di Ringroad, apa sebab kami gatau," ucapnya.

Lalu, JPU Rahmi Shafrina menanyakan kepada terdakwa apakah ada melakukan pemeriksaan terhadap mobil.

"Kenapa saudara melakukan pemeriksaan mobil?," tanya JPU.

"Tapi katanya rusak mobilnya, kaca spionnya rusak," jawab Achiruddin.

"Tadi saudara engga ada ceritakan mengenai kaca spionnya rusak, saudara hanya menyatakan dipukul, tolong jangan terlalu emosional," ujar Jaksa.

Mendengar perkataan Jaksa, sontak Achiruddin emosi dan membentak-bentak JPU didalam ruang sidang.

"Bukan! Ini sidang dipaksakan, dari awal ini dipaksakan saya bilang, tadinya ini pasal 304 klen robah," kata Achiruddin dengan nada tinggi dan muka yang ketat.

Merespon hal tersebut, Majelis hakim mencoba untuk melerai perdebatan tersebut.

"Sebentar saudara terdakwa, dijawab saja, kalau tidak betul saudara bilang tidak betul," tegas hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved