Berita Medan
Achiruddin Hasibuan Bentak JPU, Sebut Jaksa Dalang Dibalik Dirinya Dipecat dari Polisi
Mendengar hal tersebut, ia lantas membangunkan anaknya untuk menyuruh keluar rumah terlebih dahulu.
Jaksa kembali menanyakan apakah terdakwa ada melakukan pemeriksaan mobil Ken Admiral.
"Saudara jangan marahlah," kata Rahmi.
"Saya tidak marah, memang gini orangnya. Kau kan kenal sama saya 20 tahun lalu," timpal Achiruddin.
Terdakwa Achiruddin pun sempat menyudutkan Jaksa yang mengatakan bahwa akibat ulah JPU lah dirinya dipecat dari Kepolisian.
"Terlalu dizolimi saya, belum puas kalian saya dipecat di Polisi hanya gara-gara gini?," cecar Achiruddin.
"Yang memecat kan bukan kami," timpal JPU.
"Gara-gara klen proses ini," sebut terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.
"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.