Sidang Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali, Ngaku Tertekan Mental
AKBP Achiruddin Hasibuan 'ngamuk' dan menuding bahwa BAP miliknya sudah diakali oleh polisi
"Udah puas? Udah siap fotonya," kata Achiruddin.
Ia pun sempat memamerkan borgol yang dipakainya bersama sang anak Aditya Hasibuan.
"Udah puas? Ini mau diborgol," katanya lagi.
Baca juga: Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal
Dapat Perlakuan Istimewa
Tidak hanya kali ini saja AKBP Achiruddin Hasibuan bertindak arogan dan mentang-mentang.
Saat pelimpahan tahap II di Kejari Medan, ia sempat memukul selular milik awak media.
Dengan mimik wajah ketat, Achiruddin ngamuk wajahnya dijepret kamera awak media.
Tak cukup sampai di situ, perwira Polda Sumut ini juga sempat mendapat perlakuan khusus dari penyidik.
Baca juga: NAIK Kendaraan Tahanan Dengan Tangan Diborgol, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana
Kala itu, Achiruddin tertangkap kamera tengah santai di kafe, ketika akan diserahkan ke jaksa.
Direktur reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono sempat ngeles, dengan mengatakan bahwa saat proses pelimpahan tahap dua, jaksa Kejari Medan tengah ada rapat.
Sehingga, kata Sumaryono, AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa penyidik makan di kafe tak jauh dari Kejari Medan.
Baca juga: JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan Pekan Depan
"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari sesaat sebelum penyerahan," kata Kombes Sumaryono, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kewenangan jaksa.
Ia mengatakan, Kejari Medan dalam hal ini sifatnya hanya menerima tersangka dan menyerahkannya ke Rutan Tanjunggusta Medan.
"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua, dan usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.