Tilang di Tempat, Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2023 Selama 14 Hari

Operasi ini dalam rangka mempersiapkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang pengamanan Pemilu 2024.

Ist
KAPOLDA Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, cek kesiapan personel saat pimpin apel Operasi Zebra Toba 2023 di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat lalu lintas Polda Sumut resmi menggelar operasi zebra Toba 2023 terhitung sejak 4 September hingga 17 September.

Operasi ini dalam rangka mempersiapkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang pengamanan Pemilu 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, operasi selama 14 hari ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Harapannya masyarakat bisa patuh dan taat pada peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas," kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (4/9).

Menurut catatan Polisi, data kepatuhan berlalu lintas masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sangat rendah. Sepanjang tahun 2023 tercatat 91.841 pelanggaran lalu lintas.

Sementara masyarakat yang terekam tilang elektronik (Etle) statis sebanyak 5.282 dan tilang mobile sebanyak 1.292 orang. Sedangkan masyarakat yang terkena tilang ditempat sebanyak 1.443 kendaraan.

Lalu pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 83.824 orang. Dari data yang diperoleh, sepanjang tahun 2023 hingga Agustus, ada 3.855 kecelakaan lalu lintas terjadi.

Baca juga: Lewat Operasi Zebra Toba 2023, Kapolda Sumut Ingatkan Pengemudi Disiplin Berlalu Lintas

Dirlantas Polda Sumut menyatakan, untuk operasi kali menerapkan beberapa penegakan hukum yakni tilang manual, elektronik statis dan mobile. Tilang ditempat sempat ditiadakan, namun belakangan diaktifkan kembali.

Kata Dirlantas, tilang ditempat diberlakukan kepada pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, contohnya tidak menggunakan helm, pengaruh minuman keras dan sebagainya. Namun demikian polisi tetap mengedepankan penegakan hukum secara persuasif dan edukatif.

"Bagi pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal itu bisa meninggal dunia itu kita lakukan penindakan tilang di tempat," pungkasnya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved