3 Selebgram Wanita Ditangkap Bisnis Muncikari, Tajir Melintir Bisnis Haram Narkoba hingga Judi
Deretan selebgram wanita asli Tanah Air terlibat aksi kejahatan dan ditangkap aparat kepolisia
TRIBUN-MEDAN.com - Deretan selebgram wanita asli Tanah Air terlibat aksi kejahatan dan ditangkap aparat kepolisian.
Tak tanggung, kasus yang menjerat mereka mulai dari menjadi muncikari perdagangan manusia, mempromosikan judi online hingga menjalani bisnis narkoba.
Mereka pun mendekam di penjara, diperiksa dan teracam hukuman.
Baca juga: Polantas di Dairi Berhentikan Pengendara Motor yang Bawa Kue Tanpa Pakai Helm: Selamat Ulang Tahun
Berikut tiga kasus pidana melibatkan selebgram di Indonesia yang terungkap baru-baru ini.
1. Selebgram Babel Jadi Muncikari
Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang selebgram perempuan berinisial ARD (22), warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung pada Jumat (1/9/2023) malam.

ARD ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pemeriksaan awal, ARD diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.
Tersangka ARD ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel ketika tengah asik karaoke di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Sedangkan dua perempuan muda yang menjadi korban TPPO adalah A dan N. Keduanya diamankan di kamar hotel.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tambahan tersangka atau korban lain dalam kasus ini.
"Dalam hal ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Menggali keterangan saksi-saksi lain dan belum ada tersangka lain. Untuk korbannya sementara masih dua, inisial A dan N," kata Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023).
Jojo Sutarjo mengatakan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel sedang berusaha mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Untuk sementara, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi lainnya," jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Jojo Sutarjo memberikan imbauan kepada orangtua agar lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam perilaku melanggar hukum.
Baca juga: Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Anjlok, Petani Lemas
Baca juga: Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Jalin Lubuklinggau, Satu Orang Tewas, Truk Nyungsep ke Jurang
"Terkait masalah ini, kami mengimbau masyarakat dapat menjaga pergaulan anaknya, terutama putra dan putrinya. Jangan sampai terjerumus dalam masalah eksploitasi seksual. Karena ini menyangkut martabat perempuan, mari kita saling menjaga dan ingatkan putra-putri kita sendiri," pesannya.
Dalam hasil penangkapan ARD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan prostitusi, termasuk uang tunai sebesar Rp 6.000.000, beberapa unit ponsel, serta pesan WhatsApp yang menjadi bukti keterlibatan ARD dalam kegiatan tersebut.
Tersangka ARD bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan terhadap ARD adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
2. Selebgram Aceh Promosikan Situs Judi Online
Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang selebgram yang diduga mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Sejumlah Selebgram turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut.
Selebgram tersebut diamankan di salah satu gampong dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami isteri (pasutri).
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram Selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Fadillah, Senin (28/8/2023).
Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27), warga Nagan Raya.
Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF (30), di rumahnya oleh Tim Rimueng,” beber dia.
“Dalam penangkapan ini, turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” rinci Fadillah.
Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut.
Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online itu, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang," ucap Fadillah.
Sementara itu, HF mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun ia tidak melaporkan ke Kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online.
Ia mengaku, situs yang dipromosikan oleh istrinya itu adalah endores produk kecantikan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Selebgram Adelia Putri Salma Bisnis Narkoba
Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS).
Adelia terlibat kasus narkoba jaringan internasional.
Siapa Adelia Putri, Selebgram Palembang yang Diduga Jadi Sindikat Narkoba Internasional (Tribun Sumsel)
Penangkapan terhadap Adelia merupakan buntut dari kasus melibatkan suaminya, Kadapi alias David.
Suami selebgram Adelia Putri Salma atau APS merupakan bandar besar narkoba.
Kadapi mendekam di penjara sejak beberapa tahun lalu karena kasus narkoba.
Meski telah dipenjara, Kadapi masih leluasa mengendalikan bisnis barang haramnya dari balik jeruji besi.
Ulah Kadapi ini lah yang kemudian menyeret sang istri, Adelia Putri Salma menjadi tersangka narkoba dan ditahan.
Sebelum menangkap Adelia, polisi lebih dulu menangkap Fajar Reskianto, anak buah Kadapi.
Fajar sudah menjalani persidangan perdana di PN Tanjung Karang pada Senin (28/8/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap peran besar Kadapi alias David dalam bisnis ini.
Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari mengungkapkan komunikasi antara terdakwa Fajar dengan Kadafi alias David dilakukan menggunakan telepon.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Fajar tiba di Lampung pada Jumat, 24 Maret 2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak Kamis 23 Maret 2023.
"Terdakwa Fajar dihubungi beberapa kali oleh KDF (Kadafi alias David) selama berada di Lampung," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).
Setelah check in di Hotel Golden Tulip, Fajar menghubungi David.
David memberikan perintah kepada Fajar untuk berpindah-pindah lokasi menginap setelah check in selama tiga hari.
Dua hari kemudian, yakni pada Minggu, 26 Maret 2023 terdakwa Fajar mengambil 4 lembar KTP palsu dikirim melalui jasa pengiriman paket.
"Terdakwa Fajar lalu pindah menginap ke Hotel Whiz Prime pada Senin, 27 Maret 2023," kata Irma.
Tiga hari kemudian, yakni pada Rabu, 29 Maret 2023 terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk membuka kamar (check in) di Hotel Pop.
Setelah check in, sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa Fajar dikontak David untuk keluar dari kamar, namun kunci kamar diminta diletakkan di toilet lobi hotel tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk balik ke kamar di Hotel Pop.
"Saat terdakwa Fajar masuk, terdapat dua buah koper sudah ditaruh di dalam kamar," kata Irma.
David juga memerintahkan agar terdakwa Fajar membawa dua buah koper itu ke Hotel Whiz Prime tempat Fajar menginap.
Dalam dakwaan jaksa, dua buah koper itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 21 kilogram yang dibungkus dalam 21 kemasan kopi.
Irma mengatakan terdakwa Fajar ditangkap polisi setelah kembali ke Hotel Whiz Prime.
Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan APS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, APS ikut mengelola hasil bisnis narkotika sang suami.
Bentuk pencucian uang yang dilakukan APS antara lain membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, mentransfer uang, harta dan benda atau aset yang berasal dari bisnis narkotika.
Erlin menuturkan, pihaknya menetapkan APS sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi dua alat bukti lain yang menunjukkan keterlibatan APS dalam bisnis terlarang ini.
Di samping itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa enam unit mobil mewah milik APS.
Pada Kamis (31/8/2023), personel Polda Lampung menyegel rumah mewah APS di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik juga menggeledah rumah tersebut untuk mencari alat bukti tambahan.
Menurut Erlin, APS dijerat pasal tentang pencucian uang yang berasal dari praktik tindak pidana narkotika.
"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya, Kamis.
Atas perbuatannya, APS terancam maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk diketahui, selebgram Palembang tersebut ditangkap anggota Polda Lampung di sebuah klinik kecantikan di Palembang pada Sabtu (26/8/2023).
Personel Polda Lampung juga sempat menggeledah rumah mewah APS.
“Polisi datang dan bilang suami APS ini katanya terlibat jaringan narkoba dari dalam lapas. Saya juga kurang tahu dengan APS ini,” ucap ketua RT setempat, Syafril, Senin (28/8/2023).
Penangkapan APS ini mengagetkan Syafril. Pasalnya, dirinya belum pernah bertemu selebgram tersebut meski APS sudah tinggal di lingkungan itu selama setahun terakhir.
“Saya belum pernah ketemu sama dia, makanya terkejut ada polisi memanggil saya untuk menyaksikan penggeledahan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan David sebagai tersangka. Sebelumnya sudah berstatus narapidana dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
DEMO Depan Kantor Brimob Ricuh, Pendemo Bakar dan Jarah Kantor, Sepeda dan Alat Elektronik Dicuri |
![]() |
---|
KRONOLOGI Macan Tutul Lepas dari Kandang dan Masuk Balai Desa, Padahal Rencana Bakal Dilepasliarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.