Kasus Pembunuhan

3 dari 5 Terdakwa Pembunuh Paino Eks Anggota DPRD Langkat Divonis Bervariasi

Tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim.

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).

Adapun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Adapun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.

"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," ujar ketua majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.

Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim.

"Bismillah, saya terima yang mulia," ujar Tio.

Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Ledis.

Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Tato mengungkapkan hal yang serupa.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tato.

Pembacaan vonis pun dilanjutkan dengan terdakwa yang ketiga yaitu, Persadanta Sembiring alias Sahdan.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.

JPU dan terdakwa Sahdan pun memeberikan jawaban ya serupa atas vonis tersebut, yaitu pikir-pikir.

Lanjut Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat ini, yang memberatkan ketiga terdakwa ialah, meninggalkan luka yang berat terhadap keluarga korban.

Sedangkan itu, yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.

Adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Tak hanya itu, amatan wartawan ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, dan keluarga korban terdakwa.

Sementara dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino dan otak pelaku pembunuhan, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, belum dibacakan majelis hakim vonis atau putusan kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnya ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved