HACKER Menggila Ubah YouTube DPR RI Jadi Video Judi Online hingga Handphone Kapolda Diretas

Hacker menyasar akun Akun YouTube DPR RI. Tampilan pada akunDPRI RI  tersebut diubah jadi video judi online, tampak sejak Rabu (6/9/2023) pagi.

|
Editor: Salomo Tarigan
South China Morning Post
Ilustrasi Video Judi Online 

TRIBUN-MEDAN.com - Hacker menyasar akun Akun YouTube DPR RI.

Tampilan pada akun DPRI RI  tersebut diubah jadi video judi online, tampak sejak Rabu (6/9/2023) pagi.

Tampak di Akun YouTube DPR RI @DPRRIOfficial posting video judi online .

tangkapan layar akun YouTuber DPR RI.
Tangkapan layar akun YouTuber DPR RI kena Hack, tampil postingan judi online

Baca juga: VIRAL Istri Polisi Ngamuk Merasa Disepelekan Siswi Magang saat Belanja, Siswi Dimaki dan Diancam

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, akun YouTube DPR RI tersebut menampilkan live posting judi online.

 

Saat dikonfirmasi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan akun tersebut sedang terkena hack.

"Untuk sementara terindikasi akun medsos Youtube DPR terkena hack, bahwa ada pihak lain yang masuk ke akun Youtube DPR dan memposting video Judi online," kata Indra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Indra mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi pihak Google Indonesia untuk merecovery akun YouTuber DPR RI.

Selain itu, tim IT DPR RI juga sudah melakukan upaya guna merecovery akun tersebut.

"Langkah yang sudah kita ambil dari pgi tadi sudah menghubungi google indonesia untuk recovery akun Youtube DPR. Dari pihak google sudah meneruskan ke google pusat untuk pemulihan akun agar login akun tersebut dapt digunakan lagi oleh DPR," ucap Indra.

"Sementara ini dari pihak IT internal setjen juga melakukan recovery manual melalui online dari sistem google secara mandiri," pungkasnya.

 Hacker Handphone Kapolda Jarng

Baru-baru ini polisi mengungkapkan motif peretas HP Kapolda Jateng. 

Pelaku kini mendadak kaya raya hingga punya rumah mewah.

Tak hanya itu pelaku juga mengungkapkan jika ia sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 1,5 miliar. 

Lantas, apa motif pelaku?

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

hacker-hp-kapolda-jateng-tribunmedan
Terungkap motif peretas HP milik Kapolda Jateng

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak.

 

Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.

Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp 1,5 miliar.

"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp 200 juta," katanya.

Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per file APK dipatok Rp 500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.

Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.

Pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Sebab, para tersangka membeli file APK dari jaringan berbeda.

"Siapa engineer yang bikin file APK masih kami telusuri," imbuh Dwi.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

(Tribun-medan.com)/ Tribunnews.com

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved