Berita Viral

Istri Kerap Tampil Glamor, Segini Gaji Bripka Nuril Suami Seleb TikTok Luluk yang Maki Siswi Magang

Imbas kelakuan istrinya yang membentak siswi SMK magang, Bripka Nuril suami dari seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah ikut jadi sorotan.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Luluk Nuril, istri polisi yang viral karena memaki-maki anak magang SMK yang bekerja di sebuah toko, di Probolinggo, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas kelakuan istrinya yang membentak siswi SMK magang, Bripka Nuril suami dari seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah ikut jadi sorotan.

Kini Bripka Nuril ikut terseret dalam permasalahan tersebut dan dipanggil Propam Polres Proboilinggo akibat ulah istrinya.

Hal tersebut memicu komentar publik terkait gaya hidup dari istri seorang polisi di Kota Probolinggo ini.

Pasalnya, Luluk Sofiatul Jannah istri Bripka Nuril ini kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kerap berlibur ke luar negeri.

Lantas publik dibuat penasaran dan berujung timbul pertanyaan soal seberapa gaji Bripka Nuril di kepolisian yang golongan Bintara.

Melansir dari Kompas.com, adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan.

Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Bripka Nuril suami dari seleb TikToks Luluk Sofiatul Jannah

 

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9. Perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved