Terduga Mafia Tanah
Jaksa Pulangkan Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polisi, Alasan tak Lengkap
Jaksa Cabjari Labuhan Deli mengaku sudah memulangkan berkas terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- , Kasubsi Pidum/Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Putra Siregar mengatakan pihaknya sudah lama mengembalikan berkas pemalsuan surat tanah dengan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polrestabes Medan.
Alasan pemulangan berkas ini karena ada yang tidak lengkap.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut, apa yang tidak lengkap dalam berkas terduga mafia tanah itu.
"Kemarin sudah kami P-19 (kembalikan). Ada yang tidak lengkap," kata Putra, Rabu (6/9/2023).
Setelah berkas dipulangkan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan tak kunjung mengembalikan berkas dan kelengkapan yang diminta jaksa.
Namun lagi-lagi, Putra tak menjelaskan apa yang tidak dilengkapi polisi.
Ditahan Cuma 7 Hari
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan sudah dipenjarakan di tahanan Polisi Militer.
Namun, penahanan cuma tujuh hari saja, atau satu minggu.
Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi Hasibuan juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.
"Sanksi disiplinnya berupa lari pakai ransel, dan piket selama satu minggu," kata Rico, Selasa (5/9/2023).
Ia menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD.
Profesor Pagar Kehilangan Uang Rp 80 juta
Profesor Pagar, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara kehilangan uang Rp 80 juta ulah Ahmad Rosyid Hasibuan.
Ia mengaku tidak tahu, bahwa surat tanah yang diberikan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada dirinya adalah palsu.
"Saya merasa benar. Kalaupun salah, bukan salah saya. Surat palsu bukan salah kita. Kenapa kita yang jadi dipersoalkan," kata Profesor UINSU Pagar, Jumat (11/8/2023).
Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditangguhkan penahanannya, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini merasa dirinya benar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.