Breaking News

Terduga Mafia Tanah

Jaksa Pulangkan Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polisi, Alasan tak Lengkap

Jaksa Cabjari Labuhan Deli mengaku sudah memulangkan berkas terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan eks HGU PTPN II, saat melaporkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). 

"saya jemput ini surat. Setelah saya jemput, saya serahkan ke Prof pagar."

Seiring berjalannya waktu usai jual beli dilakukan, mantan kepala Desa Sampali, Saptaji, melapor ke Polrestabes Medan karena merasa tandatangannya dipalsukan dalam jual beli tersebut.

Lalu kasus bergulir dan Polisi mengamankan Profesor Pagar dan Ahmad Rosyid Hasibuan.

Dalam perkara ini Ahmad Rosyid Hasibuan menolak disebut sebagai mafia tanah.

Dia bersikeras hanya sebagai penghubung antara Hendi Bachtiar pihak yang mengklaim memiliki lahan ke Profesor Pagar sebagai pembeli.

“Ada bahasa saya mafia tanah. Mohon maaf, 640 meter yang dipersoalkan. Saya bukan mafia tanah," katanya membela diri.

Pascaditahan, Ahmad Rosyid Hasibuan berusaha bebas kembali.

Dia mengajukan permohonan penangguhan melalui keluarganya ke Polrestabes Medan, namun ditolak.

Sampai akhirnya dia meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, perwira Kodam I/Bukit Barisan yang diklaim sebagai saudara sepupunya.

Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I/Bukit Barisan karena sebagai keluarga anggota TNI aktif.

Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.

Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum

"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ahmad Rosyid Hasibuan.

Kena Sanksi

Karena Ahmad Rosyid Hasibuan, kini Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang sempat mati-matian membebaskan tersangka kasus pemalsuan dokumen itu kena sanksi.

Mayor Dedi Hasibuan telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved