Penggerudukan Polrestabes Medan

Mayor Dedi Hasibuan, Perwira Kodam I/BB yang Geruduk Polrestabes Medan Dipenjarakan Cuma 7 Hari

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan Mayor Dedi Hasibuan sudah dipenjarakan selama tujuh hari

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Mayor Dedi Hasibuan dan Kolonel Rico J Siagian, Kapendam I/Bukit Barisan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan sudah dipenjarakan di tahanan Polisi Militer.

Namun, penahanan cuma tujuh hari saja, atau satu minggu.

Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi Hasibuan juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.

"Sanksi disiplinnya berupa lari pakai ransel, dan piket selama satu minggu," kata Rico, Selasa (5/9/2023). 

Ia menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD.

Panglima Minta Mayor Dedi Hasibuan Ditindak Tegas

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengaku sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI dan Panglima Kodam I/Bukit Barisan untuk 'menyikat' Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan.

Kata Panglima TNI, tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang melakukan penggerudukan dan intimidasi terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa itu sangat tidak etis.

Sebagai prajurit TNI, tidak sepatutnya Mayor Dedi Hasibuan bertindak arogan membawa pasukannya ke Polrestabes Medan.

"Saya kira kurang etis prajurit TNI melakukan hal seperti itu. Saya sudah perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa," kata Yudo, Senin (7/8/2023).

Yudo mengatakan, dia akan memeriksa terlebih dahulu apa masalah yang terjadi.

Namun demikian, dia sudah mendapat bukti awal penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan.

Dalam rekaman video yang beredar, ada puluhan prajurit TNI berseragam loreng dan sipil yang datang ke Polrestabes Medan. 

Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan.
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. (HO)

Dipastikan, semua yang terlibat akan diperiksa dan diproses. 

"Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung (tindak). Tidak ada impunitas, tidak menutup-nutupi, kita tegas kalau ada prajurit yang melakukan pelanggaran," tegas mantan KSAL tersebut. 

Namun demikian, Yudo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan bukanlah tindakan atas nama institusi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved