Penghalangan Peliputan

Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Bertugas, Kadis Kominfo Janji Cari Orangnya

Kadiskominfo Sumut, Ilyas Sitorus akan mencari siapa Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat liputan sertijab Pj Gubernur Sumut

Editor: Array A Argus
HO
EA Lubis, Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat melakukan peliputan di Pemprov Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatra Utara, Ilyas Sitorus mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Sumut, Mahfullah P Daulay untuk memanggil oknum Satpol PP yang menghalangi jurnalis meliput di kantor gubenur.

Penghalangan tersebut dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.

"Nanti kita coba koordinasikan juga dengan Kepala Satpol PP. Nanti saya bagi videonya biar tahu siapa oknumnya, jadi Pak Kasatpol PP bisa memanggil. Saling koordinasi," ujar Ilyas Sitorus saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9/2023).

Menurut Ilyas, acara serah terima Memori Jabatan Gubernur Sumut kepada Penjabat Gubernur merupakan acara yang terbuka untuk diliput jurnalis.

Sehingga, kata dia, penghalangan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.

"Itu harusnya tidak perlu terjadi. Karena itukan terbuka untuk umum, beberapa rekan-rekan media juga di dalam. Ini hanya masalah ya mungkin kondisi di ruangan. Karena kita masuk juganya, yang lain-lain juga masuk setelah acara berlangsung juga masuk," katanya.

AJI Medan Minta EA Lubis Dijatuhi Sanksi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.

Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan.

Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane mengatakan, Pj Gubernur Sumut dan Kasatpol PP Pemprov Sumut harus memberikan teguran kepada anggotanya.

Baca juga: Pria di Langkat Dibacok di Kepala, Berawal saat Pelaku Tak Senang Korban Memotong Lantai Kayu

"Apa yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Tison, Rabu (6/9/2023).

Tison menerangkan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Tison.

Ia juga menegaskan, bahwa tindakan petugas Satpol PP tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: BIADAB ! Seorang Guru Honorer di Bengkulu Dituntut 20 Tahun Penjara Usai Cabuli 30 Muridnya

Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, kata Tison, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

Terpisah, Prayugo Utomo, jurnalis IDN Times mengatakan, tindak penghalangan dan upaya kekerasan itu bermula saat dirinya dan teman-teman jurnalis dari berbagai media hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat.

Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang jurnalis yang ingin masuk ke ruang acara.

Anggota Satpol PP bernama EA Lubis sempat menanyakan identitas Prayogo.

Baca juga: Louis van Gaal Sebut Gelar Messi Juara Piala Dunia 2022 Settingan, Virgil van Dijk Ikut Bereaksi

Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi.

"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," kata EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk.

Begitu juga dengan para jurnalis lainnya.

Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

Baca juga: NGERI Adik Bupati Tewas Dibacok, Lalu Rumahnya Dibakar, Terkuak Awal Mula Kronologi

"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.

Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Waspada Longsor! Kabupaten Dairi dan Pakpak Baharat Mulai Diguyur Hujan Lebat

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media.

Baik dari media online, televisi dan cetak.(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved