Berita Medan
Cabuli 24 Santri, Dua Guru di Padanglawas Dituntut 15 Tahun Penjara
Dua guru terdakwa pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren di Palas dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara di PN Sibuhuan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren yang berada di Padanglawas dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27).
Baca juga: 24 Santri Korban Pencabulan Dua Ustaz di Padang Lawas Masih Trauma Berat, JPU Beri Motivasi
Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa telah digelar pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
"Udah kita bacakan tuntutan bang, 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Rikardo kepasa Tribun Medan, Kamis (7/9/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf b, e dan g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022.
Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam hal tersebut, persidangan pun ditunda hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di lokasi pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
"Kemudian terdakwa melihat korban anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.
Setelah itu terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut.
Lalu terdakwa mengunci pintu pondok tersebut dan menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan terdakwa pun ikut berbaring dis ebelah kanan dari Korban Anak tersebut.
Pada saat itu korban hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Beberapa saat kemudian terdakwa menyuruh korban untuk kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut.
Tak lama berseleng, terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.
| Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi |
|
|---|
| Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.