Berita Viral

Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Demi Bayar Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dijual di muka umum dan hasilnya bakal diberikan kepada keluarga David Ozora

|
Kolase
Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dilelang. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dilelang.

Adapun mobil jeep Rubicorn milik Mario Dandy bakal dijual di muka umum.

Dimana hasil dari mobil jeep Rubicorn milik Mario Dandy nantinya akan diberikan kepada keluarga David Ozora.

Seperti diketahui Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang.

Nantinya, hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

Baca juga: KASUS Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Baca juga: Terkuak Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Libatkan Anaknya, Mario Dandy Bayar Pembelian Mobil


"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023)
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy (Tribun Medan)

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved