Berita Viral
Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Demi Bayar Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar
Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dijual di muka umum dan hasilnya bakal diberikan kepada keluarga David Ozora
TRIBUN-MEDAN.COM – Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dilelang.
Adapun mobil jeep Rubicorn milik Mario Dandy bakal dijual di muka umum.
Dimana hasil dari mobil jeep Rubicorn milik Mario Dandy nantinya akan diberikan kepada keluarga David Ozora.
Seperti diketahui Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang.
Nantinya, hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
Baca juga: KASUS Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Baca juga: Terkuak Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Libatkan Anaknya, Mario Dandy Bayar Pembelian Mobil
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut Penjara 12 Tahun Dinilai Merusak Masa Depan Crystalino David
Baca juga: Sempat Dicueki Polisi, Ajrul Damanik Posting di Medsos Anaknya Dibawa Kabur, Pelaku Langsung Diburon
Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane Lukas juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun yang turut dalam kasus penganiayaan D (17).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Dalam kasus penganiayaan berat ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.