Pengancaman Pakai Senjata
Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Ancam Kliennya Pakai Senjata
Oknum pengacara berinisial H dilaporkan kliennya sendiri atas dugaan penganiayaan dan ancaman pakai senjata, pada 17 Agustus 2023 lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Oknum pengacara berinisial H dilaporkan kliennya sendiri atas dugaan penganiayaan dan ancaman pakai senjata, pada 17 Agustus 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, SA Nainggolan sebelumnya merupakan klien dari H yang saat itu dikuasakan menangani kasus hukum yang menjerat suami korban yang kini menjadi tahanan Polres Dumai.
Diduga berdalih ingin 'menyetorkan' uang kepada oknum penyidik di Polres Dumai, untuk upaya penangguhan tahanan suami korban, H diduga meminta sejumlah uang kepada korban.
Karena ingin suaminya ingin cepat dibebaskan, korban pun menyerahkan uang yang dimaksud tersebut kepada H.
"Jadi jumlah total uang yang sudah diserahkan kepada H lebih kurang 125 juta rupiah", ungkap Soebandono selaku kuasa hukum SA dalam kasus penodongan ini.
Lanjut Soebandono Poerwantoro dalam keterangannya, alih-alih si korban berharap kasusnya cepat selesai, suaminya malah tak juga ditangguhkan penahanannya.
Sebab merasa dipermainkan, korbanpun berencana mendatangi H guna menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pengacara itu.
Tepat pada Kamis (17/8/2023) lalu, SA Nainggolan beserta beberapa saksi mendatangi kantor Advokat H yang kemudian menjadi tempat lokasi kejadian perkara.
Setelah keduanya bertemu, korban secara sopan bertanya kepada H tentang perkembangan kasus suaminya itu sekaligus menanyakan soal uang yang sudah diserahkan korban tersebut.
"Karena merasa tidak dipercayai oleh korban, H sontak jadi marah hingga perdebatan pun tak bisa dihindari. Sampai akhirnya, H diduga tak bisa mengontrol emosinya," jelasnya.
Saat hendak memukul meja, lanjutnya, cicin bermata batu hijau besar yang ada dijari tangannya H, terlepas dan mengenai bibir atas korban sehingga mengalami pendarahan.
Suasana menjadi heboh. Tak berapa lama kemudian, H diduga mengeluarkan benda diduga mirip senjata dari dalam tasnya.
"Lalu menodongkan ke arah korban. Dan beberapa saksi yang menyaksikan kejadian itu pun langsung panik dan menjerit ketakutan.Walau korbanya sudah merasa ketakutan, H diduga tetap saja tak bisa mengontrol emosinya dan terus saja mengintimidasi korban," katanya.
Melihat kondisi yang mencekam itu, Wak Mul yang disebut korban sebagai supir sekaligus paman dari H, buru-buru menyelamatkan korban dan saksi.
Wak Mul yang juga berada di lokasi kejadian langsung memerintahkan korban maupun saksi untuk segera pergi keluar dari kantor itu untuk menyelamatkan diri.
"Untungnya semua perdebatan jelas terdengar dari rekaman suara itu. Bahkan, suara letusan diduga dari airsofgun sebanyak dua kali juga terdengar jelas", sebut Soebandono.
Terkait kejadian itu, Soebandono Poerwantoro selaku kuasa hukum SA Nainggolan menjelaskan bahwa apa yang dialami korban telah dilaporkan ke Polres Asahan.
Adapun bukti laporan yakni, Nomor: LP/B/638/VIII/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman.
Dalam kasus ini, Soebandono mendesak Kapolres Asahan serius mengusut kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial H di Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Korban sudah membuat laporan pengaduan di Polres Asahan pada 17 Agustus 2023 lalu dan saksi-saksi sudah diperiksa. Jadi, saya berharap penyidik Polres Asahan serius mengusut kasus ini," ujar Soebandono Poerwantoro kepada wartawan di Medan, Kamis (7/9/2023).
Soebandono juga berharap agar penyidik bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini sehingga bisa diselesaikan lewat proses hukum.
Selain itu, sambung Soebandono, pihaknya juga akan segera mengambil tindakan untuk memviralkan bukti rekaman suara pengancaman menggunakan benda mirip senjata api yang diduga dilakukan oleh pengacara H terhadap kliennya ke media sosial.
Langkah ini, tambah Soebandono, diambil guna menyikapi sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan media online lokal yang memuat keterangan H terkait tuduhannya kepada SA Nainggolan atas laporan fitnah untuk menjatuhkan harkat martabat serta nama baik atas dirinya.
“Jelas keterangan HG tersebut upaya memutarbalikan kejadian sebenarnya. Pengacara itu melakukan play victim (seolah olah menempatkan dirinya sebagai korban-red). Padahal klien kami yang menjadi korban dari amukan amarah HG”, kata Soebandono Poerwantoro.
Terpisah, H yang dikonfirmasi awak media membantah tudingan yang disebut pihak kliennya.
Bahkan ia menyebut kejadian ini merupakan fitnag dan pencemaran nama baiknya.
Untuk itu, H menyebut bahwa dirinya telah melaporkan tuduhan tersebut.
"Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik dan saya sudah melaporkan tuduhan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kisaran," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Petinggi PSI Meradang Dokter Tifa dan Roy Suryo Datangi Makam Keluarga Jokowi, Andy: Memalukan |
![]() |
---|
HEBOH Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Usai Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari |
![]() |
---|
SOSOK Raffles Panjaitan, Komisaris Inhutani V yang Diperiksa KPK, Sempat Diamankan saat OTT |
![]() |
---|
Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa |
![]() |
---|
Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.