Pembayaran Honor

Indikasi Korupsi, BPK Temukan Pembayaran Honor Pegawai Pemko Siantar Berlebihan, Setda Paling Besar

BPK RI menemukan adanya kelebihan bayar honor pegawai di Pemko Pematang Siantar. Setda Siantar paling besar pengeluarannya

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Apel pertama hari kerja ASN di Balai Kota Pematangsiantar, Senin (9/5/2022) TRIBUN MEDAN - HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pembayaran honor berlebih yang dilakukan Pemko Pematang Siantar terhadap sejumlah pegawai.

Dari temuan itu, pembayaran honor pegawai di Sekretariat Daerah Pemko Pematang Siantar paling besar diantara OPD lainnya.

Menurut temuan BPK RI itu, pemberian honorarium kepada para pegawai ini melebihi Standard Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2022.

Temuan kelebihan belanja honor ini diuraikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 18 Mei 2023.

Baca juga: PESAN ANIES Baswedan ke PKS Berharap Tetap di Koalisi Perubahan : Jadi Pilar Perekat Persatuan

Temuan-temuan BPK antara lain, sebesar Rp 55 juta lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dalam belanja honorarium Tim Profesi Ahli, tim Penilai Teknis dan Penilik Penyelenggaraan Gedung; kemudian temuan sebesar Rp 55 juta lebih di Dinas Pendidikan dalam honorarium tim bantuan operasional sekolah, operasional kesehatan dan PAUD. 

Temuan juga terdapat pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 55,7 juta dalam pembayaran Tim Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi; Tim Penyusunan Standart Pelayanan Minimal; dan tim laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

Temuan-temuan dengan nilai lebih kecil juga terdapat pada BPKPD dan Dinas Perpustakan Kearsipan. 

Baca juga: Bobby Nasution Bilang Pemko Medan Bakal Bangun 15 BRT, Ini Lokasinya

"Kelebihan pembayaran honorarium yang seharusnya dibayar perbulan tetapi dibayarkan per kegiatan pada BPKPD sebesar Rp 47.430.000," bunyi temuan tersebut.

BPK menyebut Inisial pegawai yang menerima honor berlebih. Mereka antara lain MSN sebesar Rp 15,3 juta, ZS sebesar Rp 1,7 juta, PS sebesar Rp 637 ribu, HO sebesar Rp 2,3 juta dan 1,06 juta serta BU sebesar Rp 19,3 juta. 

Terkait temuan ini, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herry Okstarizal yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Kamis (7/9/2023) enggan memberikan jawaban kendati telah membaca pesan Whatsapp yang dilayangkan. 

Terpisah, Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan, bahwa kasus ini mencoreng kewibawaan penyelenggara pelayanan publik, lantaran mereka tidak menjunjung tinggi rasa malu. 

Baca juga: Sidang Gugatan Mantan Wali Kota Siantar Vs KPK Kembali Ditunda, Tergugat Lainnya tak Hadir

"Ada rambu-rambu yang sudah ada seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR). Sikap tidak patuh kepada hukum ini, bahkan melanggar Peraturan Wali Kotanya sendiri," kata Ratama. 

Responden BPK di daerah ini juga menyebutkan, dalam kelebihan belanja ini, SKPD terkait melanggar Perwal Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat.

"Kondisi ini menggambarkan bahwa tak adanya pengawasan yang melekat dalam institusi kelembagaan per kegiatan atau tim.
Ini kan sudah jelas niat dan tujuannya, semata-mata hanya untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan yang sudah mengaturnya," tambah Ratama.

Wali Kota Pematang Siantar, kata Ratama harus menegaskan ASN untuk mengambil kelebihan honorarium yang dimaksud. (alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved