Berita Sumut

Sidang Gugatan Mantan Wali Kota Siantar Vs KPK Kembali Ditunda, Tergugat Lainnya tak Hadir

Majelis Hakim PN Siantar kembali menunda sidang gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Pengadilan Negeri Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menunda sidang gugatan dugaan Perbuatan Hukum dengan Penggugat mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan, Rabu (6/9/2023).

Penyebab tertundanya sidang yang seyogyanya adalah kali kedua dilaksanakan, yaitu di mana Tergugat IV Ahli Waris yang membeli rumah sitaan KPK dari tangan RE Siahaan tak hadir. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Resmi Gugat KPK dan Kemenkeu

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan menerangkan bahwa tergugat IV yaitu Ahli Waris Esron Samosir tak hadir, setelah sebelumnya panggilan relaas salah alamat. 

Adapun Tergugat I Komisi Pemberantasan korupsi telah hadir dengan diwakili Biro Hukumnya, dan Tergugat II KPKNL dan Tergugat III Badan Pertanahan Negara telah hadir dengan tim hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

"Iya, tergugat IV tidak hadir maka sidang ditunda," kata Rahmat HA Hasibuan, Rabu (6/9/2023).

Adapun materi gugatan yaitu RE Siahaan merasa bahwa apa yang dilakukan KPK RI, KPKNL - Kemenkeu RI, BPN yang menjual tanah milik istrinya, Elfrida Dorowati Hutapea, tahun 2016 adalah perbuatan melawan hukum.

Sebab rumah tersebut adalah warisan dan tak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK tersebut. 

Saat itu, RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan.

Selain itu, RE Siahaan dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun. 

Baca juga: KPK Absen di Sidang Gugatan RE Siahaan, PN Siantar: Surat Panggilan Sudah Dikirimkan

Namun yang terjadi, RE Siahaan yang telah menjalani hukuman 9 tahun penjara, kembali dihadapkan dengan fakta bahwa rumah warisan istrinya yang berada di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, ikut dirampas oleh oknum pejabat negara.

"Nggak ada disebut rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah jalani hukuman 9 tahun," ucap istri RE Siahaan Elfrida Dorowati kepada reporter Tribun Medan

Elfrida Dorowati sendiri mengaku masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) asli rumah tersebut. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved