Berita Sumut
Sidang Gugatan Mantan Wali Kota Siantar Vs KPK Kembali Ditunda, Tergugat Lainnya tak Hadir
Majelis Hakim PN Siantar kembali menunda sidang gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menunda sidang gugatan dugaan Perbuatan Hukum dengan Penggugat mantan Wali Kota Pematangsiantar, Robert Edison Siahaan, Rabu (6/9/2023).
Penyebab tertundanya sidang yang seyogyanya adalah kali kedua dilaksanakan, yaitu di mana Tergugat IV Ahli Waris yang membeli rumah sitaan KPK dari tangan RE Siahaan tak hadir.
Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Resmi Gugat KPK dan Kemenkeu
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan menerangkan bahwa tergugat IV yaitu Ahli Waris Esron Samosir tak hadir, setelah sebelumnya panggilan relaas salah alamat.
Adapun Tergugat I Komisi Pemberantasan korupsi telah hadir dengan diwakili Biro Hukumnya, dan Tergugat II KPKNL dan Tergugat III Badan Pertanahan Negara telah hadir dengan tim hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
"Iya, tergugat IV tidak hadir maka sidang ditunda," kata Rahmat HA Hasibuan, Rabu (6/9/2023).
Adapun materi gugatan yaitu RE Siahaan merasa bahwa apa yang dilakukan KPK RI, KPKNL - Kemenkeu RI, BPN yang menjual tanah milik istrinya, Elfrida Dorowati Hutapea, tahun 2016 adalah perbuatan melawan hukum.
Sebab rumah tersebut adalah warisan dan tak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK tersebut.
Saat itu, RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan.
Selain itu, RE Siahaan dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun.
Baca juga: KPK Absen di Sidang Gugatan RE Siahaan, PN Siantar: Surat Panggilan Sudah Dikirimkan
Namun yang terjadi, RE Siahaan yang telah menjalani hukuman 9 tahun penjara, kembali dihadapkan dengan fakta bahwa rumah warisan istrinya yang berada di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, ikut dirampas oleh oknum pejabat negara.
"Nggak ada disebut rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah jalani hukuman 9 tahun," ucap istri RE Siahaan Elfrida Dorowati kepada reporter Tribun Medan.
Elfrida Dorowati sendiri mengaku masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) asli rumah tersebut.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
sidang gugatan mantan wali kota siantar
RE Siahaan
PN Siantar
KPK
Tribun Medan
Mantan Wali Kota Siantar Vs KPK
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Kronologi Awal Mula Atlet Tarung Derajat Aldi Sitorus Dianiaya, Diculik Sekelompok Pria Bermotor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.