Berita Sumut

KPK Absen di Sidang Gugatan RE Siahaan, PN Siantar: Surat Panggilan Sudah Dikirimkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menunda sidang gugatan mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan, Rabu (23/8/2023) siang.

Penulis: Alija Magribi |

KPK Absen di Sidang Gugatan Eks Wali Kota Siantar, PN Siantar: Surat Panggilan Sudah Dikirimkan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menunda sidang gugatan mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan, Rabu (23/8/2023) siang.

Pasalnya pihak tergugat I yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Selain KPK, tergugat III yaitu Kementerian ATR/BPN dan tergugat IV Ahli Waris Esron Samosir juga tak hadir. Adapun yang hadir hanya tergugat II yaitu KPKNL-Kementerian Keuangan RI. 

Juru Bicara PN Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan relaas sidang untuk seluruh tergugat. Dan semua surat tersebut sudah diterima oleh instansi yang bersangkutan, kecuali tergugat IV Esron Samosir.

“Sudah kita sampaikan surat relaas panggilan sidang kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Kita sudah trackking dan memang sudah diterima oleh instansi dari pihak-pihak tergugat,” ujar Rahmat.

Namun kata Rahmat, kepada tergugat IV Ahli Waris Esron Samosir, surat panggilan relaas tidak sampai lantaran alamat terkini daripada yang bersangkutan sudah berubah sehingga harus diperbaiki oleh penggugat. 

“Alamat yang disampaikan dalam gugatan untuk tergugat IV tidak ditemukan. Makanya ada penundaan atau skors untuk memperbaiki alamat tergugat,” kata Rahmat.

Disinggung terkait alasan terkini tentang kealpaan dua instansi besar yang tergugat dalam perkara ini yaitu KPK, dan Kementerian ATR/BPN, Rahmat mengaku tak menerima laporan dari mereka.

“Kalau pemberitahuan ke kita, tidak ada,” sambungnya.

Dalam perkara ini, penggugat RE Siahaan menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK RI, KPKNL-Kemenkeu RI, dan BPN.

Ketiga instansi itu merampas tanah pusaka milik istri RE Siahaan, Elfrida Dorowati Hutapea. 

KPK mengaitkan rumah yang berada di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, sebagai hasil korupsi suaminya.

Padahal rumah tersebut, merupakan warisan ayahanda Istri RE Siahaan sejak tahun 1993.

Rumah tersebut dirampas sejumlah oknum Jaksa KPK kemudian dilelang oleh KPKNL tahun 2016. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved