Breaking News

Berita Sumut

KPK Absen di Sidang Gugatan RE Siahaan, PN Siantar: Surat Panggilan Sudah Dikirimkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menunda sidang gugatan mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan, Rabu (23/8/2023) siang.

Penulis: Alija Magribi |

"Suami saya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan. Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," katanya. 

"Nggak ada disebut rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah jalani hukuman 9 tahun," ucap Elfrida. 

Namun beberapa jaksa KPK saat itu membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan tahun 2016, menyebut rumah warisan Elfrida sebagai objek yang dirampas sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Surat itu ditandatangani Plh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK atas nama Antonius Budi Satria. 

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved