Pengancaman Bunuh
Kapolrestabes Medan Atensi Kasus Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Ancam Bunuh Jurnalis
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatensi kasus pengancaman yang dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan mengatensi kasus pengancaman bunuh yang dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Imran Surbakti.
Valentino mengatakan, dia sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk segera menindak pelakunya.
Kata Valentino, kasus pengancaman bunuh ini akan diusut tuntas.
"Sudah saya arahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan tindak lanjuti," kata Valentino, Jumat (9/8/2023).
Baca juga: Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa juga mengaku akan mengatensi kasus ini dan segera menuntaskannya.
Terpisah, Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Sholihin mengecam tindakan dugaan pengancaman bunuh yang dilakukan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terhadap jurnalis nya.
"Dugaan ancaman bunuh terhadap jurnalis Tribun Medan ini adalah bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan Tribun Medan menyajikan pemberitaan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh jajaran kepolisian," Kata Iin Sholihin, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Polrestabes Medan Limpahkan Ulang Berkas Tersangka Terduga Mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan
Menurut Iin, tindakan yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila ini merupakan upaya mengekang kebebasan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika demikian, jelas Iin, ancaman pembunuhan ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers dan orang yang melakukannya bisa dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam undang-undang pers dan KUHP.

"Kawan-kawan sudah melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan ini ke Polrestabes Medan. Ini ancaman yang serius. Saya berharap jajaran kepolisian bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Pemred Tribun Medan ini mengimbau, agar setiap orang bisa menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi, apabila merasa dirugikan karena pemberitaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Jurnalis Usai Diberitakan Kasus Gudang Gas Oplosan
"Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa," tegas Iin.
Iin menyampaikan, tindakan pengancaman yang dilakukan terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.