Berita Viral

Nasib IRT Diciduk Polisi Nekat Tipu Ratusan Warga Demi Modal Judi Online, Kerugian Rp 800 Juta

Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.

Editor: Satia
South China Morning Post
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kecanduan judi online, seorang ibu rumah tangga asal Cilacap, Jawa Tengah melakukan penipuan terhadap ratusan warga.

Wanita berinisial TDR (42) gelap mata dan menipu ratusan orang karena kcanduan judi.

Diketahui, TDR merupakan warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap.

Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, TDR memperdaya warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Ultimatum PT SMJ, Penyelesaian Jalan Alternatif Medan-Berastagi Molor Lagi

Adapun korban penipuan TDR itu tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.

Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Dirinya mengaku belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Usulkan Belitung Jadi Destinasi Post Event Trip KTT Ke-43 ASEAN

Dari temannya itu, dia memperoleh ilmu trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.

Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.

Baca juga: ALASAN Mobil Polisi yang Nyaris Tabrak Rombongan PM Laos Terobos Paspampres, Mau Amankan Jokowi!

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved