TRIBUNWIKI
DERETAN Cagar Budaya Berdasarkan SK Wali Kota Medan, Ada Makam Tjong A Fie
Wali Kota Medan membuat Surat Keputusan (SK) 33 Cagar Budaya Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan
Seorang pengunjung tengah berada di dalam Museum Tjong A Fie Mansion di Jalan Ahmad Yani Medan, Selasa (1/9/2020). Pengelola mengaku sejak dibuka penerbangan domestik, pengunjung yang datang ke museum ini bukan hanya warga Medan, namun juga dari daerah lainnya di dalam negeri.
Tribun Medan/Septrina Ayu Simanjorang
28. Kawasan Pulo Brayan Jalan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.
29. Kawasan Kesawan-Lapangan Merdeka Jalan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
30. Kawasan Maimun Jalan Kota Masjid, Matsum, Pasar Merah, Pasar Merah Timur, Sei Mati, Suka Raja Medan Kota dan Medan Maimun.
31. Kawasan Avros - Kampung Baru Jalan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.
32. Kawasan Kampung Madras Jalan Petisah Tengah, Petisah Hulu, Madras Hulu, Medan Petisah, Medan Polonia.
33. Kawasan Polonia Jalan Madras Hulu, Anggrung Aur/ Medan Polonia dan Medan Maimun.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.