Berita Sumut

Kerap Transaksi Narkoba di Ladang, Pria Ini Diamankan Polres Tanah Karo, Disita 5 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan pria berinisial LK, pelaku penyalahgunaan narkoba.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
HO
Pelaku beserta narkotika jenis sabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang didiuga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini pelaku yang diamankan yakni pria berinisal LK diamankan pada Sabtu (9/9/2023) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. 

Baca juga: Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 4 Gram Sabusabu

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku. 

"Dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil kita amankan satu orang pelaku," ujar Henry, Senin (11/9/2023). 

Dijelaskan Henry, pelaku tersebut diamankan di Desa Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, tepatnya di perladangan Cemara.

Dari laporan masyarakat, didapati jika pelaku berusia 44 tahun itu sering menjual narkoba di kawasan perladangan tersebut. 

"Saat dilakukan pengembangan dan pengintaian didapati seorang pria yang merupakan pelaku sedang berada di dalam perladangan. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kita langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," ucapnya. 

Dari tangan pelalu, didapati barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat brutto 2,29 gram, delapan lembar plastik klip dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik sebagai sekop. 

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba di Medan Labuhan Ditangkap Setelah Video Transaksinya Viral di Media Sosial

"Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti narkotika yang ditemukan akan diedarkan oleh pelaku di sana," katanya. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved