Berita Viral
Mental David Ozora Setara Bocah 5 Tahun, Sang Ayah Ungkap Kondisi, Tiap Pagi Ditanyain 'Ini Siapa ?'
Akibat kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, mental David Ozora setara bocah usia 5 tahun. Tidak hanya itu, ia juga amnesia dan sulit mengingat orang
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane Lukas juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun yang turut dalam kasus penganiayaan D (17).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Dalam kasus penganiayaan berat ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mobil Rubicorn Mario Dandy Dilelang Demi Bayar Biaya Ganti Rugi
Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dilelang.
Adapun mobil jeep Rubicorn milik Mario Dandy bakal dijual di muka umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.