Karo Memilih

Satu Anggota Polri Terdaftar sebagai Bacaleg di DCS, KPUD Karo Tunggu SK Pemberhentian dari Polda

Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Kabupaten Karo, diketahui merupakan anggota Polri.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Kabupaten Karo, diketahui merupakan anggota Polri.

Hal ini diketahui, setelah adanya laporan dari masyarakat saat masa tanggap.

Baca juga: Usai Diumumkan di DCS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Nama-nama Bacaleg, KPUD Karo Beberkan Caranya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lotmin Ginting mengungkapkan, untuk kepastian status Bacaleg tersebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Partai Politik (Parpol), tempat yang bersangkutan bernaung.

Dirinya mengatakan, saat dilakukan klarifikasi diketahui yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota kepolisian ke Polda Sumatera Utara. 

"Ya sudah kita klarifikasi, katanya sudah mengajukan pemberhentian, tapi belum bisa jadi bukti yang pasti," ujar Lotmin, Senin (11/9/2023). 

Informasi yang didapat, Bacaleg yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut merupakan calon yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Setelah mendapatkan laporan ini, sesuai dengan tahapan dan kewenangannya, KPUD Karo meminta kepada Parpol untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. 

Dijelaskan Lotmin, untuk memastikan yang bersangkutan memang sudah keluar sebagai anggota kepolisian pihaknya tetap masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Polda.

Dimana, SK tersebut berisikan pernyataan dari Polda Sumut dimana yang bersangkutan memang sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan sudah menjadi warga sipil. 

Baca juga: KPUD Karo Terima Satu Laporan Tanggapan Masyarakat Terkait Daftar Calon Sementara hingga Batas Akhir

"Ya masih kita tunggu, itulah bukti yang pastinya. Kalau cuma mengajukan kan berarti masih aktif, tapi kalau sudah ada SK yang menyatakan dia sudah tidak lagi anggota Polri baru kita bisa lanjutkan," ucapnya. 

Untuk masa tunggu SK ini sendiri, Lotmin mengatakan jika pihaknya menunggu hingga bulan Oktober mendatang. Dimana, hal ini sesuai dengan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved