Karo Memilih
Usai Diumumkan di DCS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Nama-nama Bacaleg, KPUD Karo Beberkan Caranya
KPUD Karo menjelaskan ada tiga cara masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap nama-nama Bacaleg Pemilu 2024 yang telah diumumkan di DCS sebelumnya
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah diumumkan sejak Sabtu (19/8/2023) kemarin, saat ini masyarakat diberikan hak untuk memberikan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Pemilu 2024.
Diketahui, untuk masa tanggapan ini diberikan waktu sampai Senin (28/8/2023) mendatang.
Baca juga: KPUD Karo Tetapkan DCS Sebanyak 425 Orang, Kini Masyarakat Diberi Ruang untuk Berikan Tanggapan
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti mengatakan, tanggapan masyarakat ini memang diberikan oleh KPU untuk melihat apakah ada Bacaleg yang tidak sesuai.
Dirinya menjelaskan, masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan tanggapannya terhadap DCS yang telah diumumkan oleh KPU.
"Untuk tanggapan masyarakat, ini juga membantu KPU dalam melihat apakah Bacaleg yang sudah kita umumkan pada DCS sudah sesuai," ujar Duma, Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan Duma, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan bisa melalui tiga cara. Mulai dengan cara manual dengan melaporkan langsung ke Kantor KPUD masing-masing daerah, hingga melalui cara lainnya.
"Ada tiga cara, pertama bisa langsung datang ke KPU masing-masing daerah, kemudian yang kedua melalui info Pemilu, dan yang ketiga bisa dari email," ucapnya.
Setelah selesai masa tanggapan dari masyarakat, selanjutnya KPUD Karo akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait tanggapan masyarakat.
Dari hasil klarifikasi ini, selanjutnya KPUD Karo akan melakukan pencermatan kembali terhadap status calon di DCS.
"Untuk pencermatan kembali, di tanggal 8-11 September. Di tanggal 11-13 September pemberitahuan penggantian DCS," katanya.
Baca juga: KPUD Karo Mulai Periksa Ijazah Bacaleg, Libatkan Disdik Hingga Kementerian Agama
Lebih lanjut, setelah adanya pemberitahuan ini, Parpol diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon yang sudah masuk di DCS jika memang ditemukan kendala.
Selanjutnya, dari penggantian bakal calon ini KPUD Karo nantinya akan kembali melakukan verifikasi terhadap bakal calon yang diganti.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
PASANGAN Tino-Onasis Jadi Yang Pertama Mendaftar, Ajak Kaula Muda Peduli Akan Politik |
![]() |
---|
KPUD Karo Rampungkan Coklit di H-1, Kecamatan Namanteran Tercepat |
![]() |
---|
Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti |
![]() |
---|
Daftar Perolehan Suara Partai Politik saat Pemilu 2024 di Kabupaten Karo, PDIP Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.