Dinas Perizinan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam, Pertanyakan Izin dan Jam Operasional
Selain itu, Sofie juga mempertanyakan batas waktu beroperasinya THM tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Club di Kota Pematang Siantar, Senin (11/9) malam. Tak sendiri, razia juga melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sofie M Saragih mempertanyakan izin THM Anda Club. Selain itu, Sofie juga mempertanyakan batas waktu beroperasinya THM tersebut. Ia menegaskan agar Anda Club lebih peka terhadap masyarakat sekitar, sehingga pengoperasian THM tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Kalau ada masalah, agar segera diselesaikan, sehingga saling menghargai," tutur Sofie.
Menjawab hal itu, Dayas selaku pihak manajemen Anda Club, menjawab terkait waktu operasi, dan hubungannya dengan masyarakat sekitarnya. Ia menuturkan, dokumen THM tersebut telah lengkap. Dayas pun menunjukkan sejumlah izin yang mereka miliki.
Baca juga: Lapas Kotapinang Razia Benda Terlarang dan Berbahaya, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan
Terkait jam beroperasi, Dayas mengaku Anda Club beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk hal ini, Dayas mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dan melakukan evaluasi.
"Tiga minggu lalu memang ada keluhan dari masyarakat soal volume suara agar dikurangi, dan disampaikan secara lisan. Rerkait hal itu, sudah kita sesuaikan agar tidak mengganggu," tuturnya.
Dayas mengaku pada hari Senin malam, biasanya memang club tutup. Namun mereka menyediakan Karaoke TV bagi pengunjung. "Cuma memang belum ada tamu," tandasnya.
Sejumlah Personel Satpol PP Siantar Laksanakan Test Urine Mendadak, Hasil Dibawa BNN |
![]() |
---|
Jual Narkoba, Polda Sumut Sebut Akan Ada Tempat Hiburan Lain yang Direkomendasikan Dicabut Izinnya |
![]() |
---|
Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Malam, Petugas Temukan Ekstasi dan Tiga Pengunjung Diamankan |
![]() |
---|
Satpol PP Tertibkan Reklame Milik 3 Perusahaan di Siantar, Minta Pelaku Usaha Tertib Aturan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024, Satpol PP Siantar Jadi Tameng Ketertiban Umum Hingga Penyakit Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.